Harian Berita – Gubernur Papua, Lukas Enembe diduga telah menerima gratifikasi sebesar Rp 10 miliar. Hal ini disampaikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Firli Bahuri selaku Ketua KPK mengatakan, gratifikasi tersebut berasal dari berbagai pihak yang dirasa masih terkait dengan jabatannya sebagai gubernur.
“Berdasarkan bukti permulaan, sejauh ini (gratifikasi) berjumlah sekitar Rp 10 miliar,” ujar Firli dalam konferensi pers di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, pada Rabu (11/1/2023).
KPK mengatakan, jika uang Rp 10 miliar tersebut di luar suap Rp 1 miliar yang telah diterima Lukas dari Direktur Utama PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka.
Rijatono sendiri diduga memberikan suap supaya perusahaannya dimenangkan sebagai penggarap sejumlah proyek multiyears di Papua yang bernilai miliaran rupiah.
Proyek-proyek tersebut antara lain:
- rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi yang bernilai Rp 13,3 miliar;
- penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp 12, 9 miliar;
- dan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp 14,8 miliar.
Sebelum lelang proyek dilakukan, KPK menduga Rijatono sudah membangun komunikasi dengan Lukas beserta sejumlah pejabat di Pemerintah Provinsi Papua.
Tak hanya itu, dia juga diduga melakukan pertemuan hingga memberikan sejumlah uang supaya perusahaannya dimenangkan.
Selain itu, Rijatono juga telah bersepakat dengan Lukas dan sejumlah bawahannya terkait pembagian fee 14 persen dari nilai proyek usai dipotong pajak.
“Pembagian persentase fee proyek hingga mencapai 14 persen dari nilai kontrak setelah dikurangi nilai PPh dan PPN,” jelas Firli.

KPK juga akan terus mendalami informasi dan sejumlah data terkait dugaan tindak pidana korupsi Lukas. Termasuk aliran dana yang diterima Lukas dan dugaan perubahan wujud uang tersebut yang menjadi sejumlah aset bernilai ekonomis.
Hingga kini, KPK sudah melakukan penggeledahan di enam lokasi di Papua, Jakarta, Bogor, Tangerang, Batam, dan Sukabumi. Dalam operasi tersebut, penyidik telah menyita sejumlah aset bernilai miliaran rupiah.
“Melakukan penyitaan aset antara lain berupa emas batangan, perhiasan emas dan kendaraan mewah dengan nilai sekitar Rp 4,5 miliar,” terang Firli.
