Harian Berita — Keluarga mantan Mendikbud Ristek, Nadiem Makarim, memutuskan untuk mengubah komposisi tim hukumnya dalam kasus dugaan korupsi Program Digital Pendidikan atau pengadaan laptop Rp1,98 triliun periode 2019–2022. Keputusan ini membuat Hotman Paris tidak lagi menjadi bagian dari pendampingan hukum Nadiem.
Kuasa hukum Nadiem, Dodi S. Abdulkadir, menjelaskan bahwa keluarga mempertimbangkan kesibukan Hotman Paris yang tengah menangani sejumlah perkara besar lain. Karena itulah, mereka memilih untuk tidak melanjutkan kerjasama hukum dengan pengacara kondang tersebut.
Dua Tim Hukum Akan Dampingi Nadiem di Persidangan
Sebagai pengganti, keluarga menunjuk Ari Yusuf Amir untuk memperkuat pendampingan hukum. Dodi mengonfirmasi bahwa dalam proses persidangan nanti, Nadiem akan didampingi dua tim hukum sekaligus, yaitu tim dari kantornya (MRP) dan tim dari Ari Yusuf Amir.
Menurutnya, kedua tim sudah berkoordinasi dan menyamakan strategi agar pembelaan dapat berjalan lebih efektif.
Ari Yusuf Amir juga membenarkan bahwa ia menerima surat kuasa dari keluarga sejak 17 November 2025. Ia menyebutkan bahwa penunjukan dirinya dilakukan setelah pertemuan dengan keluarga besar Nadiem dan diskusi panjang bersama tim hukum sebelumnya.
Perkembangan Terbaru Proses Hukum
Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan Nadiem Makarim dan empat tersangka lainnya sebagai tersangka. Upaya praperadilan yang diajukan Nadiem sebelumnya telah resmi ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Oktober 2025.
Setelah proses penyidikan selesai di Kejaksaan Agung, berkas perkara kini sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Tahap berikutnya adalah penyusunan surat dakwaan sebelum berkas dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat untuk menjalani persidangan.
Dengan masuknya perkara ke tahap penuntutan, proses hukum terhadap Nadiem akan segera memasuki fase yang lebih terbuka.
Tahapan persidangan nantinya akan menjadi momentum penting untuk mengungkap konstruksi kasus, peran tiap tersangka, serta bukti yang dimiliki penuntut umum.
