Luhut Dorong Penguatan UU Tipikor demi Tarik Investor Asing

Harian Berita — Kepastian hukum menjadi salah satu hal yang terus dipertanyakan calon investor asing sebelum menanamkan modal di Indonesia. Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan, meski minat investasi dari luar negeri cukup besar, kekhawatiran terhadap aspek hukum masih menjadi hambatan.

Menurut Luhut, situasi geopolitik dan ekonomi global yang tidak menentu justru membuka peluang bagi Indonesia untuk menarik lebih banyak investasi. Ketegangan di kawasan Teluk mendorong sejumlah investor mencari negara yang dinilai aman untuk menempatkan dan mengembangkan aset mereka.

Namun, peluang tersebut berisiko terlewat jika Indonesia tidak segera memberikan kepastian hukum yang dibutuhkan para calon investor.

Luhut menyampaikan hal itu setelah bertemu Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra di Kantor DEN, Jakarta, Selasa (27/10).

Investor Pertanyakan Kepastian Hukum

Luhut mengungkapkan bahwa sejumlah investor bermodal besar telah menyampaikan keseriusan mereka untuk berinvestasi di Indonesia. Beberapa di antaranya bahkan sudah menyebut lokasi yang ingin dijadikan tujuan investasi, termasuk Bali.

Menurut dia, investor dari Timur Tengah turut menunjukkan ketertarikan tersebut. Situasi keamanan di kawasan asal mereka menjadi salah satu pertimbangan untuk mencari alternatif lokasi penempatan modal.

Meski demikian, pertanyaan mengenai kepastian hukum terus muncul dalam pembicaraan dengan para calon investor.

“Padahal mereka sudah banyak sekali yang ketemu saya, orang-orang yang punya uang banyak, baik orang Timur Tengah sendiri, mereka ingin mempertimbangkan untuk serius masuk di Indonesia dan mereka spesifik menjelaskan Bali karena masalah keamanan. Tapi di situ selalu di mereka katakan, ‘Bagaimana kepastian hukum itu?’” kata Luhut.

Ia mengingatkan bahwa Indonesia perlu memanfaatkan momentum tersebut. Jika persoalan yang menjadi perhatian investor tidak segera ditangani, mereka berpotensi mengalihkan investasinya ke negara lain.

Karena itu, besarnya minat investor asing perlu diikuti dengan langkah konkret untuk membangun kepercayaan terhadap iklim usaha di Indonesia.

Revisi UU Tipikor untuk Memperkuat Kepastian Hukum

Salah satu langkah yang disoroti Luhut adalah memperkuat kepastian hukum, termasuk melalui kajian revisi dan penguatan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Menurut dia, calon investor yang ingin memindahkan atau menempatkan dananya di negara lain membutuhkan jaminan bahwa investasi mereka berada dalam lingkungan hukum yang jelas.

Luhut mencontohkan investor yang merasa tidak nyaman dengan konflik antarnegara di Timur Tengah dan kemudian mencari lokasi lain untuk mengamankan asetnya.

“Orang tadi yang tidak nyaman di Timur Tengah karena perang antara satu negara dengan negara lain, dia mencari tempat di mana yang paling aman untuk taruh duitnya,” ujarnya.

Bagi Indonesia, kondisi tersebut dapat menjadi kesempatan untuk menarik modal asing. Namun, peluang itu perlu didukung aturan yang memberikan kejelasan bagi investor sekaligus menjaga penegakan hukum.

Kajian Revisi UU Tipikor Ditargetkan Rampung Pekan Depan

Luhut menyampaikan bahwa kajian mengenai wacana revisi UU Tipikor hampir selesai. Ia bersama Yusril sepakat menuntaskan pembahasan tersebut dalam waktu sekitar satu minggu setelah pertemuan mereka.

Setelah kajian rampung, hasilnya akan disampaikan secara tertulis kepada Presiden Prabowo Subianto.

“Sekarang saya kira hampir, sudah hampir selesai itu semua. Dan dengan tadi kami bertemu dengan Pak Yusril, dan kemudian kami bersepakat dalam satu minggu lagi kami akan finalkan,” kata Luhut.

Tahap berikutnya, Luhut berencana berkomunikasi dengan DPR untuk membahas penyelesaian kajian tersebut. Ia juga akan mencari waktu untuk melakukan pertemuan langsung dengan pihak legislatif.

Dengan langkah itu, pembahasan penguatan aturan pemberantasan tindak pidana korupsi diharapkan dapat berlanjut ke tahap berikutnya.

Selain revisi UU Tipikor, Luhut turut menyinggung rencana penerapan family office di Bali. Konsep ini berkaitan dengan pengelolaan kekayaan keluarga atau individu bermodal besar melalui layanan keuangan dan pengelolaan aset.

Menurut Luhut, rencana tersebut juga membutuhkan landasan hukum yang jelas agar tujuan ekonominya dapat tercapai.

Bali sebelumnya disebut sebagai salah satu lokasi yang menarik perhatian calon investor asing. Namun, ketertarikan terhadap suatu wilayah saja tidak cukup untuk memastikan investasi benar-benar terealisasi.

Kejelasan regulasi dan kepastian hukum tetap menjadi faktor yang perlu diperhatikan dalam pengembangan proyek tersebut.

Luhut menilai Indonesia memiliki peluang untuk menjadi tujuan investasi bagi pemilik modal global yang tengah mencari lokasi alternatif di tengah ketidakpastian geopolitik. Tantangannya adalah memastikan peluang itu dapat dimanfaatkan melalui penguatan kepastian hukum dan iklim usaha yang dapat dipercaya.