Harian Berita — Menghadapi potensi meningkatnya bencana saat musim hujan, pemerintah daerah di seluruh Indonesia diminta memperkuat kesiapsiagaan sejak dini. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) telah menerbitkan delapan langkah antisipasi untuk menghadapi musim hujan 2026/2027.
Arahan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Kepala BNPB Nomor 4 Tahun 2026 tentang Langkah-Langkah Kesiapsiagaan Menghadapi Musim Hujan Tahun 2026/2027. Dokumen yang ditandatangani Kepala BNPB Letjen TNI Kristomei Sianturi pada 30 Oktober 2026 itu ditujukan kepada seluruh gubernur, bupati, dan wali kota di Indonesia.
Kebijakan ini menjadi perhatian karena musim hujan berpotensi meningkatkan kejadian bencana hidrometeorologi, mulai dari banjir, tanah longsor, angin kencang hingga gelombang tinggi.
Berdasarkan prediksi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) pada 2 Oktober 2026, sebagian besar wilayah Indonesia diperkirakan mulai memasuki musim hujan pada akhir 2026 hingga awal 2027.
Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Berton SP Panjaitan menjelaskan bahwa persiapan tidak boleh dilakukan setelah bencana terjadi. Pemerintah daerah perlu memastikan seluruh kebutuhan penanganan darurat sudah tersedia sebelum memasuki periode rawan.
“Kesiapsiagaan sejak dini diperlukan untuk menyelamatkan jiwa, meminimalkan kerugian harta benda, serta memastikan koordinasi dan penanganan darurat berjalan cepat, tepat, dan terpadu,” kata Berton dalam keterangannya, Minggu (1/11).
8 Langkah Kesiapsiagaan BNPB Menghadapi Musim Hujan
BNPB mengarahkan pemerintah daerah untuk menjalankan sejumlah upaya pencegahan dan persiapan penanganan bencana. Berikut delapan langkah yang perlu diperhatikan:
1. Memetakan wilayah rawan bencana
Pemerintah daerah diminta mengidentifikasi kawasan yang berpotensi terdampak bencana hidrometeorologi. Pemetaan dapat mengacu pada dokumen kajian risiko bencana, rencana kontingensi, portal InaRISK, Portal Data Informasi Bencana Indonesia (DIBI), serta sumber resmi lainnya.
Hasil pemetaan tersebut akan digunakan untuk menentukan kebutuhan dan prioritas kesiapsiagaan di setiap daerah.
2. Menyiapkan personel, peralatan, dan logistik
Kesiapan sumber daya manusia serta perlengkapan penanganan darurat harus dipastikan sebelum bencana terjadi. Pemerintah daerah juga diminta memperhatikan ketersediaan logistik untuk mendukung kebutuhan masyarakat terdampak.
Dana Siap Pakai (DSP) dapat dioptimalkan apabila diperlukan, dengan memperhatikan penetapan status keadaan darurat bencana.
3. Memantau informasi cuaca dan peringatan dini
Pemantauan informasi cuaca dari BMKG perlu dilakukan secara berkala. Pemerintah daerah harus mengikuti perkembangan kondisi cuaca dan peringatan dini untuk mengantisipasi potensi bencana.
Informasi tersebut juga perlu dianalisis berdasarkan wilayah rawan agar dapat disebarluaskan melalui berbagai saluran komunikasi kepada masyarakat.
4. Memperkuat koordinasi lintas sektor
Penanggulangan bencana perlu melibatkan berbagai unsur melalui pendekatan pentahelix. Kolaborasi ini mencakup pemerintah, masyarakat, lembaga usaha, akademisi, dan media.
Keterlibatan seluruh pihak diharapkan membuat proses persiapan hingga penanganan darurat berjalan lebih terkoordinasi.
5. Menyiapkan posko penanganan darurat selama 24 jam
Pemerintah daerah diminta memastikan kesiapan posko penanganan bencana yang dapat beroperasi selama 24 jam.
Keberadaan posko penting untuk mempercepat komunikasi, koordinasi, serta pengambilan tindakan ketika terjadi keadaan darurat.
6. Meningkatkan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat
Edukasi kesiapsiagaan berbasis komunitas perlu diperluas agar masyarakat memahami risiko bencana di lingkungan masing-masing.
Materi sosialisasi mencakup prosedur evakuasi mandiri dan cara melindungi kelompok rentan, seperti anak-anak, lansia, serta penyandang disabilitas ketika bencana terjadi.
7. Melakukan upaya pengurangan risiko bencana
Pencegahan dampak bencana juga dilakukan melalui perbaikan kondisi lingkungan dan infrastruktur. Beberapa kegiatan yang perlu diperhatikan antara lain membersihkan saluran air, melakukan normalisasi sungai, memeriksa fasilitas pengendali banjir, serta memperbaiki infrastruktur fisik.
Langkah tersebut ditujukan untuk mengurangi potensi banjir dan dampak bencana hidrometeorologi lainnya.
8. Menyampaikan laporan perkembangan bencana kepada BNPB
Gubernur, bupati, dan wali kota melalui BPBD di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota diminta menyampaikan laporan situasi serta kejadian bencana kepada BNPB secara berkala.
Pelaporan ini diperlukan untuk memastikan perkembangan kondisi di daerah dapat dipantau dan menjadi bahan koordinasi penanganan bencana.
BNPB Minta Pemerintah Daerah Tidak Menunda Persiapan
Berton SP Panjaitan menegaskan bahwa pelaksanaan delapan langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat kemampuan setiap daerah dalam menghadapi musim hujan 2026/2027.
Menurutnya, keberhasilan kesiapsiagaan tidak hanya bergantung pada pemerintah. Dukungan berbagai pemangku kepentingan, penyampaian informasi peringatan dini, serta keterlibatan masyarakat juga menjadi bagian penting dalam mengurangi risiko bencana.
“Keterpaduan antara kesiapan pemerintah, dukungan berbagai pemangku kepentingan, sistem peringatan dini, dan keterlibatan masyarakat menjadi bagian penting dalam upaya melindungi keselamatan masyarakat,” ujar Berton.
Melalui arahan tersebut, pemerintah daerah diharapkan dapat mempersiapkan langkah pencegahan maupun penanganan darurat lebih awal sehingga risiko korban jiwa dan kerugian akibat bencana selama musim hujan dapat ditekan.
