KPU Mengumumkan Kemenangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno Menolak

KPU Mengumumkan Kemenangan Joko Widodo-Ma’ruf Amin, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno Menolak

Harianberita – Dahnil Anzar Simanjuntak yang menjadi koordinator juru bicara Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menanggapi imbauan polisi agar para pendukung Prabowo tidak melaksanakan aksi 22 Mei dengan alasan akan ada ancaman terorisme. Dahnil mengungkapkan bahwa polisi mempunyai kewajiban dalam melindungi seluruh masyarakat dari berbagai ancaman tersebut.

“Itu merupakan tanggung jawab dari polisi. Jadi tanggung jawabnya ya negara,” ucap Dahnil saat berada di Jalan Kertanegara Nomor 4, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa 21 Mei 2019.

Dahnill langsung meminta kepada pihak kepolisian untuk mengamankan dan melindungi pendukung Prabowo yang melaksanakan aksi dalam merespon hasil dari pemilihan presiden 2019. Dia mengungkapkan bahwa hal itu sudah menjadi tugas konstitusional dari kepolisian.

“Tugas konstitusional polisi itu ya melindungi masyarakat, termasuk yang akan melaksanakan aksi, karena mereka menggunakan hak konstitusi mereka,” ungkap Dahnil.

Bahkan Dahnil mengungkapkan bahwa semua akan menjadi sebuah pelanggaran apabila polisi menghalangi masyarakat yang ingin menyuarakan pendapat.

Baca Juga: Penampilan Jesica Seperti Puteri Negeri Dongeng

Para pendukung Prabowo Subianto-Sandiaga Uno akan melaksanakan aksi proses mengenai hasil dalam pemilihan presiden 2019. Sekarang ini, masyarakat sudah memenuhi tempat di depan Badan Pengawasan Pemilihan Umum. Mereka mengeluarkan pendapat agar pasangan 01 Joko Widodo-Ma’ruf Amin di diskualifikasi dari pelaksanaan pilpres 2019. Mereka mengungkapkan bahwa adanya kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif di pilpres 2019.

KPU Mengumumkan Kemenangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno Menolak

Dahnil menyimpulkan, bahwa kubunya mendukung aksi damai dan konstitusional. Dia juga mengungkapkan dan mengingatkan bahwa aksi menyampaikan aspirasi atau pendapat merupakan hal warga negara yang dilindungi oleh undang-undang.

Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia sebelumnya mengungkapkan bahwa ancaman terorisme akan mewarnai 22 Mei 2019. Hal ini diungkapkan setelah menangkap terduga teroris di Kabupaten Bogor pada Jumat, 17 Mei 2019. Polri mengungkapkan bahwa teroris tersebut berencana untuk meledakkan sebuah bom tepat di depan gedung KPU, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat.