Harian Berita – Irjen Nana Sudjana, Kapolda Metro Jaya dan Irjen Rudy Sufahriadi, Kapolda Jawa Barat , dicopot dari jabatannya karena dirasa lalai dalam menegakkan protokol kesehatan.
“Ada dua kapolda yang tidak melaksanakan perintah dalam menegakkan protokol kesehatan, maka diberikan sanksi berupa pencopotan yaitu Kapolda Metro Jaya, kemudian Kapolda Jawa Barat,” ucap Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Senin (16/11/2020).

Pencopotan kedua Kapolda tersebut tertuang dalam surat telegram Kapolri tertanggal 16 November 2020.
Dalam telegram tersebut, Nana yang sebelumnya merupakan Kapolda Metro Jaya akan menduduki jabatan baru, yaitu Koorsahli Kapolri.
Posisi Nana yang sebelumnya adalah Kapolda Metro Jaya akan diemban oleh Kapolda Jawa Timur Irjen Muhammad Fadil Imran.
Di sisi lain, Rudy dimutasi menjadi Widyaiswara Tingkat I Sespim Lemdiklat Polri. Dan Posisi Kapolda Jabat akan diisi oleh Irjen Ahmad Dofiri.
Argo selaku Kepala Divisi Humas Polri, tak mengatakan secara lebih terperinci mengenai alasan pencopotan kedua jenderal polisi berbintang dua tersebut.
Sebelumnya, diketahui terjadi sejumlah kerumunan massa belakangan ini di daerah Jakarta dan Jawa Barat yang melibatkan Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.
Mahfud MD, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) menyatakan, pemerintah akan memberi sanksi bagi aparat keamanan yang tak tegas terhadap penegakkan protokol kesehatan Covid-19.
“Pemerintah juga akan memberikan sanksi kepada aparat keamanan yang tidak mampu bertindak tegas dalam memastikan terlaksananya protokol kesehatan Covid-19,” kata Mahfud dalam konferensi pers di kantor Kemenko Polhukam, Senin (16/11/2020).
Mahfud juga mengingatkan aparat keamanan supaya bertindak tegas terhadap pelanggar prokol kesehatan.
Mahfud juga menekankan kepada pejabat publik hingga masyarakat bahwa pemerintah akan mengambil tindakan tegas terhadap pelanggar prokol kesehatan dengan menegakkan hukum apabila masih terjadi aktivitas yang menimbulkan kerumunan massa.
“Pemerintah memperingatkan kepada kepala daerah, pejabat publik, aparat dan masyarakat di seluruh Indonesia, bahwa pemerintah akan menindak tegas dan melakukan penegakan hukum bila masih melakukan pengumpulan massa dalam jumlah besar,” kata dia.
Mahfud berharap tokoh agama hingga tokoh masyarakat memberikan contoh nyata berdisiplin menaati protokol kesehatan.
Hal ini dilakukan agar masyarakat terinspirasi dan bersama-sama menerapkan aturan tersebut.
“Khusus kepada tokoh agama dan tokoh masyarakat diharapkan untuk memberikan contoh dan teladan kepada semua warga agar mematuhi protokol kesehatan,” tambahnya.
