Harian Berita – Presiden RI Joko Widodo mengarahkan untuk melakukan penurunan harga tes PCR yang sebelumnya kisaran Rp 450.000 menjadi Rp 300.000. Akan tetapi, harga tes PCR ini ternyata belum mampu menyaingi India, yang hanya Rp 160.000.
Budi Gunadi Sadikin selaku Menteri Kesehatan mengatakan, harga PCR di Indonesia tidak bisa dibandingkan dengan harga PCR di India.
Ini dikarenakan, ada beberapa hal di India yang membuat harga PCR lebih murah, yang tidak dimiliki Indonesia.
Murahnya harga PCR di India juga dikarenakan beberapa harga komoditas di sana yang lebih murah, sebab tingginya jumlah penduduk.
“Ya mungkin India murah sekali Rp 160.000-an, tapi India adalah negara yang paling murah untuk semuanya selain China,” ujar Budi dalam konferensi pers evaluasi program PC-PEN, Selasa (26/10/2021).
Selain itu, murahnya harga tes PCR di India juga banyak dikaitkan dengan produksi dalam negeri. Dimana India sudah memiliki produksi tes PCR di dalam negeri. Ini berbeda dengan negara lain yang masih mengimpor alat tes kesehatan termasuk PCR.
“Mereka punya produksi di dalam negeri, kemudian economic cost-nya karena jumlah rakyatnya 2 billion, itu tercapai,” terangm Budi.
Selanjutnya dia menjelaskan, dibandingkan dengan negara lain, harga PCR di Indonesia sudah sangat murah.
Dimana harga yang semula Rp 900.000 berada di tingkat 25 persen paling murah di dunia. Apabila PCR kembali diturunkan menjadi Rp 300.000 sesuai arahan Jokowi, maka harga PCR tersebut termasuk dalam kategori 10 persen yang paling murah di seluruh bandara di dunia.
“Untuk informasi, harga PCR yang ditentukan oleh Pak Presiden kemarin (Rp 300.000), itu sudah 10 persen paling bawah, paling murah dibandingkan dengan harga test PCR di seluruh dunia,” jelas Budi.
Pemerintah Instruksikan Penurunan Harga PCR

Diberitakan sebelumnya, pemerintah meminta untuk menurunkan harga tes PCR menjadi Rp 300.000. Dengan turunnya harga tes, pembuat kebijakan akan menerapkan tes PCR tidak hanya untuk transportasi udara, tapi untuk seluruh moda transportasi.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, hal ini dilakukan untuk mencegah naiknya angka kasus Covid-19 menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Alasan kewajiban penggunaan tes PCR bagi calon penumpang transportasi pesawat ini adalah untuk menyeimbangkan relaksasi yang dilakukan pada aktivitas masyarakat, khususnya pada sektor pariwisata.
Walaupun kasus Covid-19 sudah menurun secara nasional, belajar dari pengalaman negara lain, pemerintah tetap memperkuat 3T (testing, tracing, treatment) dan 3M agar kasus tidak kembali meningkat, terutama menghadapi periode libur Natal dan Tahun Baru.
“Secara bertahap penggunaan tes PCR akan juga diterapkan pada transportasi lainnya selama dalam mengantisipasi periode Nataru. Mengenai hal ini arahan Presiden agar harga PCR dapat diturunkan menjadi Rp 300.000 dan berlaku selama 3×24 jam untuk perjalanan pesawat,” ujarnya lewat konferensi pers virtual, Senin (25/10/2021).
