Sopir Pribadi Vanessa Angel Jadi Tersangka

Harian Berita – Tubagus Joddy, adalah sopir yang mengendarai mobil Vanessa Angel ketika kecelakaan di Tol Jombang-Mojokerto, Kamis (4/11) lalu.  Tubagus disebut telah ditetapkan sebagai tersangka atas kecelakaan tersebut.

Status tersebut di termuat dalam Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dikirimkan polisi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang.

SPDP kasus kecelakaan yang menimpa Vanessa ini diterima Kejari dari penyidik kepolisian, pada Rabu (10/11). Hal ini juga diakui oleh Kepala Kejari Jombang, Imran.

“Hari ini kami menerima SPDP. SPDP nomor 837. Sudah benar hari ini kita terima,” ujar Imran.

Imran mengungkapkan, dalam SPDP tersebut nama Tubagus Muhammad Joddy sudah menjadi nama tersangka dalam kasus kecelakaan tersebut. Tubagus sendiri adalah sopir mobil Vanessa Angel dan keluarganya.

“Sudah (ada tersangka), atas nama Tubagus Muhammad Joddy. Baru satu orang,” ujarnya.

Pelanggaran Pasal 310

Dalam perkara itu, Tubagus Joddy disangkakan melanggar pasal 310 Undang- Undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Akan tetapi, dia belum bisa menyimpulkan penyebab kecelakaan, karena kesengajaan atau kelalaian. Oleh karena itu, pihaknya masih mempelajari dahulu berkas perkara itu.

“(Perkara) Undang-undang lalu lintas ya, pasal 310 ayat 2 dan ayat 4, untuk sementara ya,” kata Imran.

Setelah menerima SPDP, pihaknya hanya tinggal menunggu berkas perkara untuk dipelajari lebih lanjut sesuai dengan kewenangannya.

Imran juga menunjuk tiga orang jaksa, salah satu jaksa tersebut antaranya Kasi pidana umum Achmad Jaya.

“Selanjutnya setelah SPDP, berarti kita menunggu berkas, berkas perkara untuk kita pelajari sesuai dengan kewenangan kita. Langsung kita tunjuk jaksanya ini. Saya tunjuk tiga orang. Pokoknya kita percayakan kepada jaksa untuk melakukan penelitian berkas,” jelas Imran.

Kasi Laka Subdit Gakkum Ditlantas Polda Jatim Kompol Hendry Ferdinan Kennedy, Sabtu (6/11) , mengatakan polisi telah memeriksa Joddy.

Dalam pemeriksaan tersebut, Joddy mengakui ia sempat memainkan ponsel dan membuat Instagram Story saat menyetir mobil Pajero Sport bernomor polisi B 1264 BJU.

Ponsel Joddy juga sudah disita oleh penyidik untuk diperiksa dan didalami secara forensik. Pemeriksaan ini  dilakukan untuk mencari bukti-bukti dalam insiden ini.

Kepada polisi, Joddy juga mengakui mengendarai mobil Mitsubishi Pajero Sport dengan kecepatan tinggi ketika melintas di Tol Jombang KM 672.400.

“Kalau dari interogasi awal dari sopir mengaku 120 kilometer per jam,” kata Hendry.