Harian Berita – Berkas perkara penyidikan tiga tersangka kasus dugaan korupsi di PT Garuda Indonesia (Persero) telah di serahkan Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) kepada jaksa penuntut umum (JPU).
Adapun berkas tersebut adalah milik Executive Project Manager Aircraft Delivery Garuda Indonesia periode 2009-2014 Agus Wahjudo, Vice President Strategic Management Office Garuda Indonesia periode 2011-2012 Setijo Awibowo, dan juga Vice President Treasury Management Garuda Indonesia periode 2005-2012 Albert Burhan.

“Berkas perkara tersebut diatas akan dilakukan penelitian oleh jaksa peneliti yang ditunjuk dalam waktu 7 hari,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, pada Rabu (11/5/2022).
Kedepannya, Ketut melanjutkan, bahwa JPU akan mengecek kelengkapan berkas dari sisi formil dan materiil.
“JPU punya 7 hari untuk memberikan petunjuk apabila berkas perkara belum lengkap,” kata dia.
Korupsi pengadaan pesawat

Seperti diketahui, dugaan perkara korupsi pengadaan pesawat di PT Garuda Indonesia sudah terjadi semenjak tahun 2011 hingga 2021.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan tahun 2011-2013 PT Garuda Indonesia melakukan pengadaan berbagai jenis pesawat udara. Pesawat tersebut antara lain Bombardier CRJ 1000 dan ATR 72-600.
Dari hasil penyidikan, ditemukan dua penyimpangan pengadaan berbagai pesawat tersebut.
Yang pertama, pihak Garuda tidak melakukan kajian feasibility study, bussinness plan rencana pengadaan pesawat, termasuk tidak menyertakan analisis pasar rencana jaringan penerbangan, dan kebutuhan pesawat.
Burhanuddin melanjutkan, proyeksi keuangan tidak disusun dan dibuat dengan memadai sesuai dengan prinsip pengadaan barang dan jasa.
Kemudian yang kedua, pelelangan pengadaan pesawat CRJ 1000 dan turbo ATR 72-600 mengarahkan untuk memenangkan perusahaan Bombardier dan ATR.
Diungkapkan Burhanuddin, jika ada indikasi suap menyuap dalam pengadaan pesawat tersebut.
