Harian Berita – Jaksa memberikan tuntutan kepada hakim untuk menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara terhadap hakim nonaktif Itong Isnaeni Hidayat, terkait kasus dugaan suap.
Untuk sidang pembacaan tuntutan itu sendiri digelar di Pengadilan Negeri Surabaya pada Selasa (27/9).
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Itong Isnaeni Hidayat dengan pidana penjara selama 7 tahun, dan membayar denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan serta wajib menjalani tahanan,” ujar jaksa Wawan Yunarwanto, seperti dikutip dari Antara.
Selain itu, jaksa juga menuntut supaya Itong Isnaenin dijatuhi hukuman denda sebesar Rp390 juta. Apabila tidak dibayar, maka diganti dengan hukuman penjara selama satu tahun.
Jaksa sendiri yakin, jika hakim Itong telah menerima suap dari beberapa perkara yang ditanganinya sebagai hakim di PN Surabaya.
“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf c UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” jelasnya.
Pada sidang berikutnya, Hakim Itong Isnaeni akan membacakan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan yang dibacakan oleh jaksa.
Dakwaan untuk Hakim Itong

Itong didakwa bersama dengan M Hamdan yang merupakan Panitera Pengganti, dan Hendro Kasiono seorang pengacara, dalam berkas terpisah. Diduga, total suap yang diterima dalam perkara ini mencapai Rp545 juta.
Atas kasus ini, Hakim Itong dan Panitera Pengganti M Hamdan akan dijerat dengan pasal berlapis, yakni Itong Isnaeni dan Hamdan sebagai penerima suap didakwa pasal kesatu: Pasal 12 huruf c UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Kedua: Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1.
Sementara untuk terdakwa Hendro Kasiono yang sebagai pemberi suap didakwa kesatu: Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Kedua: Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
