Harian Berita — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan sejumlah langkah untuk menekan praktik korupsi yang melibatkan kepala daerah. Salah satu fokus utama lembaga antirasuah itu adalah memperbaiki sistem pembiayaan politik yang dinilai menjadi pemicu tingginya risiko penyalahgunaan jabatan.
Usulan tersebut muncul setelah KPK mencatat sedikitnya 10 kepala daerah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) sejak awal hingga pertengahan Juli 2026. Kondisi itu menunjukkan persoalan korupsi di tingkat pemerintahan daerah masih memerlukan pembenahan secara menyeluruh.
KPK Usul Negara Perkuat Pembiayaan Kampanye
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan salah satu solusi yang ditawarkan adalah meningkatkan peran negara dalam pembiayaan kampanye, terutama melalui penyediaan alat peraga kampanye (APK) bagi peserta pemilu.
Menurutnya, langkah tersebut dapat mengurangi beban pengeluaran para kandidat sekaligus menciptakan persaingan politik yang lebih sehat. Dengan biaya kampanye yang lebih terkendali, ketergantungan terhadap sumber pendanaan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan juga diharapkan berkurang.
KPK juga mendorong perubahan pola kampanye menjadi lebih sederhana dan efisien. Kampanye berbasis rapat umum yang membutuhkan biaya besar dinilai perlu dikurangi dan digantikan dengan pemanfaatan media digital maupun media sosial.
Nantinya, lewat pendekatan tersebut, kompetisi politik diharapkan lebih mengedepankan kualitas gagasan, program kerja, serta integritas calon, bukan semata-mata kekuatan modal.
Transparansi Dana Politik Dinilai Penting
Tak hanya menekan biaya kampanye, KPK menilai transparansi pendanaan politik harus diperkuat. Salah satu upaya yang didorong ialah percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang Pembatasan Transaksi Uang Kartal (PTUK) agar penggunaan uang tunai dalam proses politik dapat dibatasi.
Budi menjelaskan kajian Direktorat Monitoring KPK menemukan biaya politik yang tinggi menjadi salah satu faktor utama yang meningkatkan risiko korupsi. Kandidat yang mengeluarkan dana besar saat pemilu berpotensi mencari cara untuk mengembalikan modal setelah menjabat.
KPK juga menyoroti masih tingginya biaya kampanye akibat penggunaan alat peraga dalam jumlah besar, penyelenggaraan rapat umum, hingga mobilisasi massa. Kondisi tersebut membuat biaya politik semakin mahal dan membuka peluang masuknya pendanaan yang tidak transparan.
Di sisi lain, penggunaan uang tunai dalam jumlah besar dinilai rentan dimanfaatkan untuk praktik politik uang karena sulit dilacak. Situasi tersebut dapat menjadi pintu masuk berbagai tindak pidana korupsi yang berdampak pada kualitas demokrasi.
Menurut KPK, tingginya investasi politik selama masa kampanye berpotensi memicu penyalahgunaan kewenangan setelah seorang kandidat terpilih. Praktik seperti pengaturan proyek, jual beli jabatan, hingga penyimpangan lainnya dinilai berawal dari upaya mengembalikan biaya politik yang telah dikeluarkan.
