Dalam 2 Hari Mahfud Minta Polri Tetapkan Tersangka Kasus Kanjuruhan

Harian Berita – Mahfud MD yang merupakan Menko Polhukam  memberikan perintah kepada Polri untuk sesegera mungkin mengumumkan upaya penegakan hukum atas terjadinya Tragedi Kanjuruhan. Di mana dalam tragedi ini sudah menewaskan 174 orang di Malang, Jawa Timur.

Hal ini berdasarkan keputusan Rakor Polhukam, di mana Presiden Joko Widodo meminta untuk segera dilakukan penegakan hukum.

“Untuk tindakan pertama dalam waktu pendek 2-3 hari ke depan, Polri harus umumkan tindakan penertiban dan penegakan hukum,” ujar Mahfud dalam keterangan pers di Jakarta, pada Senin (3/10).

Selain itu, Mahfud menjelaskan tindakan penertiban yang dimaksud di sini yaitu penegakan disiplin pada pejabat struktural Polri di daerah terjadinya peristiwa. Bukan hanya itu, dia juga memerintahkan supaya polisi segera menetapkan status tersangka.

“Penetapan status tersangka kepada pelaku kerusuhan lapangan yang sudah cukup 2 alat bukti,” ujar Mahfud.

Mahfud juga memerintahkan Panglima TNI agar segera menjatuhkan sanksi dan memproses secara hukum pada anggotaanya yang bertindak berlebihan dan di luar kewenangan.

Tragedi Kanjuruhan

Seperti diketahui, insiden kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, terjadi setelah pertandingan sepak bola antara Arema FC versus Persebaya, pada Sabtu (1/10) malam.

Tragedi tersebut bermula ketika suporter Arema masuk ke lapangan karena tak terima dengan hasil pertandingan yang memenangkan Persebaya dengan skor 3-2. Polisi pun merespons tindakan para suporter  dengan menghadang dan menembakkan gas air mata.

Namun, gas air mata itu ditembakkan tidak hanya pada  suporter yang masuk ke dalam lapangan, tetapi juga ke arah tribun penonton. Hal inilah yang kemudian memicu kepanikan suporter.

Berdasarkan update data terbaru, insiden ini menewaskan 174 orang, sementara masih banyak korban yang mengalami luka berat dan luka ringan.