Ungkapan Belasungkawa Bripka RR untuk Brigadir J

Harian Berita – Dalam sidang pembacaan dakwaan hari ini, Bripka Ricky Rizal (RR) menyampaikan perasaan duka citanya kepada keluarga Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J

Hal iniĀ  disampaikan langsung oleh Bripka RR setelah Majelis Hakim memberikan kesempatan dalam sidang dakwaan pembunuhan berencana di kasus Brigadir J.

“Izinkan saya menyampaikan duka cita yang mendalam atas meninggalnya rekan saya Yosua,” kata Bripka RR dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin (17/10).

“Semoga tuhan memberikan kekuatan dan ketabahan kepada keluarga yang ditinggalkan,” ujar Bripka RR menambahkan.

Penampakan Bripka RR Dengarkan Dakwaan Jaksa

Dalam sidang yang digelar hari ini, Bripka RR diduga melakukan tindak pidana pembunuhan berencana bersama dengan Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer (E), Putri Candrawathi, dan Kuat Ma’ruf.

Adapun peristiwa pembunuhan tersebut terjadi di rumah dinas yang terletak di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat (8/7) lalu.

Bripka RR dinilai tahu mengenai siasat dan strategi Sambo untuk menghabisi nyawa Brigadir J usai bertemu di ruang keluarga lantai 3 Rumah Saguling. Jaksa mengatakan jika hal tersebut diketahui Bripka RR setelah Sambo menanyakan kesiapannya untuk membunuh Brigadir J.

Dalam sidang Jaksa mengatakan, Bripka RR juga berperan mengajak korban Brigadir J untuk naik ke mobil dan pergi ke rumah dinas untuk mengikuti skenario yang sudah disiapkan Sambo.

Sesampainya di rumah dinas, Bripka RR yang sudah tahu mengenai rencana jahat Sambo tidak memberitahukannya kepada korban. Di mana dia justru mengawasi Brigadir J yang sedang berada di halaman.

“Disaat itulah kesempatan terakhir Ricky Rizal sekurang-kurangnya dapat memberitahu korban Nofriansyah Yosua Hutabarat, namun Ricky Rizal tetap tidak memberitahu korban supaya pergi dan lari menjauh agar terhindar dari perampasan nyawa sebagaimana dikehendaki oleh Ferdy Sambo,” ujar jaksa.

Atas perbuatan yang dilakukannya tersebut, Bripka RR dijerat Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.