Sambo Minta AKBP Arif Hapus Bukti CCTV

Harian Berita –  AKBP Arif Rachman Arifin mematahkan laptop setelah Ferdy Sambo memintanya untuk menghapus bukti CCTV di kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan hal tersebut dalam sidang pembacaan dakwaan perkara perintangan penyidikan kematian Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu (19/10).

Jaksa menjelaskan, bahwa hal itu dilakukan Arif setelah dia diperintahkan Sambo. Saat dirinya menyampaikan hasil temuan CCTV yang menunjukkan sosok Brigadir J masih hidup ketika Sambo datang ke TKP.

“Kemudian saksi Ferdy Sambo mengatakan ‘Bahwa itu keliru’, namun pada saat itu terdakwa Arif Rachman Arifin mendengar nada bicara saksi Ferdy Sambo sudah mulai meninggi atau emosi,” jelas jaksa.

“Dan menyampaikan kepada saksi Hendra Kurniawan dan terdakwa Arif Rachman Arifin ‘Masa kamu tidak percaya sama saya’,” imbuh jaksa.

Kemudian Sambo memerintahkan mereka supaya tutup mulut dan tidak membocorkan temuan CCTV tersebut. Sambo lalu menanyakan di mana salinan rekaman CCTV tersebut.

Seketika itu, Sambo langsung memerintahkan keduanya untuk segera menghapus dan memusnahkan semua temuan bukti CCTV.

“Kamu musnahkan dan hapus semuanya,” ujar jaksa membacakan isi dakwaan.

Penghapusan file CCTV

Selanjutnya, Arif kemudian menyampaikan permintaan Sambo itu pada Kompol Chuck Putranto dan Kompol Baiquni Wibowo yang sedang berada di luar ruangan.

“Untuk menghapus file yang ada di laptop dan flashdisk, kalau sampai bocor berarti kita berempat yang bocorin,” kata jaksa dengan menirukan perkataan Arif.

“Kemudian saksi Baiquni Wibowo berkata ‘yakin bang?’,” tambah jaksa.

“Perintah Kadiv, saksinya Karo Paminal,” jawab Arif seperti yang ditirukan jaksa.

Mendengar jawaban dari Arif, kemudian Baiquni meminta waktu untuk membackup file-file pribadi yang tersimpan di laptopnya terlebih dahulu sebelum diformat.

“Kemudian keesokan harinya saksi Arif Rachman Arifin dengan sengaja mematahkan laptop tersebut dengan kedua tanganya dan menjadi beberapa bagian sehingga mengakibatkan informasi elektronik atau dokumen elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya atau tidak dapat berfungsi lagi,” kata jaksa.

Arif sendiri didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.