Harian Berita – Benny Tjokrosaputro yang merupakan Komisaris PT Hanson International Tbk dituntut dengan pidana mati. Dia dinilai jaksa terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT ASABRI (Persero) tahun 2012-2019.
Kasus ini pun merupakan kasus kedua yang menjerat Benny selain korupsi terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
“Menghukum terdakwa Benny Tjokrosaputro dengan pidana mati,” ujar jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, pada Rabu (26/10).
JPU juga meminta hakim untuk membebankan Benny Tjokro membayar uang pengganti sebesar Rp5,733 triliun.
“Dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk menutupi uang pengganti tersebut,” sebagaimana petikan tuntutan Jaksa.
Seperti diberitakan, Benny dan juga sejumlah terdakwa lainnya dinilai terbukti merugikan keuangan negara hingga Rp22,7 triliun atas kasus korupsi terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi di tubuh PT ASABRI.
Hal itu sebagaimana perhitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Nomor: 07/LHP/XXI/05/2021 tanggal 17 Mei 2021.

Diketahui, Benny melakukan tindak pidana ini bersama dengan Direktur Utama PT ASABRI periode 2012-Maret 2016 Adam Rachmat Damiri; Direktur Utama PT ASABRI periode 29 Maret 2016-4 Agustus 2020 Sonny Widjaja; Direktur Keuangan dan Investasi PT ASABRI periode 2012-Juni 2014 Bachtiar Effendi.
Kemudian, ada Kepala Divisi Investasi PT ASABRI periode 2012-2016 Ilham Wardhana Bilang Siregar (almarhum); Direktur Investasi dan Keuangan PT ASABRI periode Juli 2014-Agustus 2019 Hari Setianto.
Selanjutnya, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat dan Presiden Direktur PT Rimo International Lestari Tbk (RIMO) Teddy Tjokrosapoetro.
Dalam kasus ini, Benny terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Beberapa terdakwa yang lain sudah lebih dulu divonis majelis hakim. Seperti Heru Hidayat yang divonis nihil.
Vonis nihil ini dijatuhkan sebabĀ Heru sudah mendapat hukuman maksimal dalam kasus sebelumnya yakni korupsi di PT Asuransi Jiwasraya.
