Harian Berita – Menko Perekonomian Airlangga Hartarto akan dipanggil ulang oleh Kejaksaan agung (Kejagung) pada Senin (24/7) mendatang usai dirinya mangkir untuk menjalani pemeriksaan kemarin.
Diketahui Kejagung akan memeriksa Airlangga, dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus korupsi izin ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan turunannya pada periode 2021-2022.
“Harapan kami hadir. Harapan kami semua warga negara patuh hukum,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana di Kejagung, Selasa (18/7).
Ketut menjelaskan pemanggilan tersebut dilakukan untuk mendalami kebijakan yang diambil Airlangga saat itu, khususnya terkait perusahaan yang terlibat dalam kasus korupsi tersebut.
“Sehingga kami menggali dari sisi kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh yang bersangkutan. Satu, menggali dari sisi evaluasi kegiatan. Menggali dari sisi pelaksanaan kebijakan,” jelas Ketut.
Apalagi, menurut Ketut, kebijakan yang dilakukan tersebut sudah menyebabkan kerugian negara secara signifikan.
“Menurut putusan Mahkamah Agung kurang lebih Rp6,7 triliun kerugiannya, ini yang kita gali,” terang Ketut.

Sementara itu, secara terpisah Airlangga mengatakan sudah mempunyai agenda lain saat pemanggilan di Kejagung kemarin. Oleh karena itu, dirinya tak bisa hadir untuk diperiksa sebagai saksi.
“Ada agenda, agenda sendiri,” ujar Airlangga di kantornya, kemarin sore.
Hingga sejauh ini, tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus sudah menyita 56 unit kapal dari kasus tersebut. Dengan rincian sebagai berikut, 26 kapal milik PT PPK, 15 kapal milik PT PSLS, dan 15 milik kapal PT BBI.
“Selain itu, penyidik juga turut menyita satu unit Airbus Helicopter Deutschland MBB dengan nomor registrasi BK-117 D2 dan 1 unit pesawat Cessna 560 XL dengan milik PT PAS,” tutur Ketut.
Ketut juga mengatakan penyidik juga sudah memblokir helikopter milik PT MAN jenis Bell 429, nomor registrasi 2946; dan jenis EC 130 T2, nomor registrasi 3460; supaya tidak bisa memberikan pelayanan penerbangan.
Dalam kasus ini, Kejagung sudah menetapkan 5 tersangka pada 16 Juni 2023. Tiga di antaranya berasal dari pihak korporasi.
Ketiga tersangka dari pihak korporasi tersebut adalah, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor, Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley MA, dan juga General Manager (GM) Bagian General Affair PT.
Kemudian dua orang tersangka lainnya yaotu mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana, serta Penasihat Kebijakan/Analis pada Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI) dan Tim Asistensi Menko Perekonomian RI Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei.
Lima orang tersebut juga sudah diadili oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Akan tetapi jaksa kecewa dengan vonis yang dijatuhkan hakim karena terlalu ringan.
