Harian Berita — Laporan dugaan penghasutan yang menyeret dua tokoh media sosial kembali menjadi perhatian publik. Ade Armando dan Permadi Arya memberikan respons atas laporan yang diajukan terkait potongan ceramah Jusuf Kalla.
Diketahui kasus ini bermula dari beredarnya potongan video ceramah Jusuf Kalla saat berbicara di Masjid Universitas Gadjah Mada yang kemudian memicu polemik di ruang publik.
Respons Permadi dan Ade Armando
Ade Armando menegaskan dirinya tidak terlibat dalam proses pengeditan atau pemotongan video ceramah tersebut. Ia menyatakan hanya memberikan komentar terhadap konten yang sudah beredar luas di internet.
Menurutnya, tudingan bahwa dirinya memotong video hingga menimbulkan kegaduhan tidak memiliki dasar. Ia juga mengaku belum memahami substansi laporan yang dilayangkan terhadap dirinya.
Walau demikian, Ade menyatakan siap mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan sebagai bentuk penghormatan terhadap mekanisme yang berlaku.
Sementara itu, Permadi Arya atau Abu Janda memilih tidak memberikan banyak penjelasan terkait kasus ini. Ia hanya menyampaikan dugaan bahwa laporan tersebut dilatarbelakangi oleh faktor kebencian dan kepentingan tertentu.
Pernyataan tersebut menjadi bagian dari respons singkatnya terhadap laporan yang kini tengah diproses oleh pihak kepolisian.
APAM Laporkan ke Polda Metro Jaya
Laporan terhadap Ade Armando dan Abu Janda diajukan oleh Aliansi Profesi Advokat Maluku (APAM) ke Polda Metro Jaya.
Perwakilan APAM, Paman Nurlette, menyatakan laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penghasutan dan provokasi yang dilakukan melalui media sosial.
Laporan tersebut telah teregister dengan nomor LP/B/2767/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Menurut pelapor, potongan video ceramah Jusuf Kalla yang diunggah melalui kanal YouTube Cokro TV dan akun Facebook milik Permadi Arya dianggap menimbulkan keresahan di masyarakat.
Konten tersebut dinilai memicu persepsi negatif hingga potensi konflik di ruang publik. Pelapor juga berpendapat bahwa jika video ditampilkan secara utuh, dampak yang ditimbulkan tidak akan sebesar yang terjadi saat ini.
Sertakan Bukti dan Dasar Hukum
Dalam laporannya, APAM menyertakan sejumlah barang bukti, mulai dari video utuh ceramah Jusuf Kalla hingga potongan video yang beredar di media sosial.
Pelaporan ini mengacu pada dugaan pelanggaran Pasal 48 juncto Pasal 32 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Pasal 243 KUHP.
Pihak pelapor juga menegaskan bahwa laporan ini merupakan inisiatif organisasi dan tidak mewakili atau mengatasnamakan Jusuf Kalla secara pribadi.
Kasus ini kini berada dalam penanganan kepolisian. Publik menunggu perkembangan lebih lanjut terkait proses hukum yang akan menentukan ada atau tidaknya pelanggaran dalam peristiwa tersebut.
