Harian Berita – Pengacara Kamaruddin Simanjuntak memberikan respons usai dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan hoaks yang dilaporkan Dirut PT Taspen ANS Kosasih.
Menurut Kamaruddin, penetapan tersangka yang dilakukan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber kepada dirinya adalah langkah yang keliru.
Ia mengatakan, pernyataan yang dilaporkan Kosasih, dilakukan dalam rangka membela kliennya yang merupakan eks istri Kosasih, Rina Lauwy.
“Penetapan tersangka tidak tepat, sehingga kalau pengacara harus dilapor karena membela kliennya semua profesi pengacara terancam,” katanya ketika dihubungi, Rabu (9/8).
Meski demikian, Kamaruddin akan menghadapi semua proses hukum, tetapi masih belum memutuskan apakah akan mengajukan praperadilan atau tidak.
“Jadi ya kita hadapi saja, kita buka terus kita hadapi dan kita gandeng publik untuk mengetahui duduk persoalannya gitu loh,” ujarnya.
Penetapan Kamaruddin sebagai Tersangka

Bareskrim Polri sebelumnya sudah menetapkan Kamaruddin sebagai tersangka dalam kasus kasus dugaan penyebaran hoaks dan pencemaran nama baik Direktur Utama PT Taspen ANS Kosasih.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Bachtiar menyebut, penetapan tersangka dilakukan penyidik setelah mereka melakukan gelar perkara, pada Senin (7/8) kemarin.
“Iya sudah tersangka,” ucapnya ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat, Rabu (9/8).
Vivid menjelaskan pihaknya juga sudah melayangkan panggilan pemeriksaan sebagai tersangka pada Kamaruddin. Meski demikian, dirinya memberikan keterangan lebih lanjut ihwal kapan pemeriksaan tersebut akan dilakukan.
Sebelumnya, Kosasih melayangkan laporan dan terdaftar di Polres Metro Jakpus dengan nomor LP/B/1966/IX/SPKT/POLRES METROPOLITAN JAKPUS/POLDA METRO JAYA tertanggal 5 September 2022.
Kemudian, laporan tersebut diambil alih oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
Kamaruddin dilaporkan karena pernyataannya dalam sebuah potongan video yang beredar di media sosial. Dalam video tersebut Kamaruddin mengatakan bahwa Kosasih mengelola dana capres sebesar Rp300 triliun sampai terlibat pernikahan gaib.
Duke Arie Widagdo , selaku kuasa hukum Direktur Utama PT Taspen ANS Kosasih mengatakan, Kamaruddin dilaporkan atas tuduhan pencemaran nama baik melalui Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (2) UU ITE.
Bukan hanya itu, Kamaruddin juga dilaporkan atas dugaan menyebarkan berita bohong, melalui Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Berita Bohong.
