Rumah Harvey Moeis Digeledah Kejagung

Harian Berita – Diberitakan, Kejaksaan Agung menggeledah kediaman milik tersangka Harvey Moeis dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi menjelaskan, penggeledahan ini dilakukan di kediaman Harvey yang berada di Pakubuwono, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

“Pada hari ini juga kami melakukan kegiatan penggeledahan di kediaman saudara HM (Harvey Moeis) dan sedang berlangsung,” jelas Kuntadi dalam konferensi pers, Senin (4/1).

Namun, Kuntadi masih belum menjelaskan perihal ihwal barang bukti yang sudah disita dalam penggeledahan tersebut. Ia hanya mengatakan, bahwa proses tersebut masih dilakukan penyidik di lokasi.

“Hasilnya apa nanti kita lihat, kita tunggu akan kami sampaikan apa-apa saja yang kami lakukan,” katanya.

Korupsi Tata Niaga Timah TINS

Kejagung sendiri sudah menetapkan 16 tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di IUP PT Timah Tbk (TINS).

Mulai dari Direktur Utama (Dirut) PT Timah Tbk 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) sampai ke Harvey Moeis sebagai perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin (RBT).

Kejagung mengungkapkan, berdasar hasil perhitungan dari ahli lingkungan IPB Bambang Hero Saharjo, nilai kerugian ekologis dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp271 Triliun.

  • Nilai kerusakan lingkungan ini terdiri dari tiga jenis, yaitu;
  • kerugian ekologis sebesar Rp183,7 triliun,
  • ekonomi lingkungan sebesar Rp74,4 triliun
  • dan terakhir biaya pemulihan lingkungan mencapai Rp12,1 triliun.

Meski demikian, Kuntadi menegaskan, nilai kerugian tersebut masih belum bersifat final. Ia menerangkan, hingga saat ini penyidik masih menghitung potensi kerugian keuangan negara akibat aksi korupsi itu.

“Itu tadi hasil penghitungan kerugian ekologis dan kerugian itu masih akan ditambah dengan kerugian negara yang sampai saat ini masih berproses. Berapa hasilnya, nanti masih kita tunggu,” terangnya.