Harian Berita – Pada Senin (3/6), Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan pada adik Harvey Moeis berinisial MM. MM akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah tahun 2015-2022 .
“Saksi yang diperiksa berinisial MM selaku Adik Tersangka HM,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Senin.
Ketut menjelaskan, pemeriksaan yang dilakukan pada adik Harvey Moeis ini dilakukan guna memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara kasus tersebut.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” jelasnya.
Sebagai informasi, Kejagung sudah menetapkan total 22 tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di IUP PT Timah.
Mulai dari Direktur Utama PT Timah 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani sampai Harvey Moeis sebagai perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin.
Kejagung mengatakan, bahwa berdasar hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) nilai kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut mencapai Rp300,003 triliun.
Rinciannya yakni kelebihan bayar harga sewa smelter oleh PT Timah sebesar Rp2,85 triliun, pembayaran biji timah ilegal oleh PT Timah pada mitra dengan sebesar Rp26,649 triliun serta nilai kerusakan ekologis sebesar Rp271,6 triliun.
