Apakah Benar iPhone 16 Tak Masuk ke Indonesia?

Harian Berita- Ponsel flagship terbaru dari Apple, iPhone 16 Series, terlihat belum terdaftar dalam situs Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

Perilisan iPhone 16 di Indonesia molor?

Melansir dari CNNIndonesia.com pada Kamis (3/10), belum ada sertifikat yang mengacu pada iPhone 16 series, di mulai dari varian standar hingga Pro Max.

Sampai Rabu (2/10), pihak Apple disebut belum memasukkan pengajuan TKDN untuk iPhone 16.

“Belum mengajukan,” ujar Febri Hendri Antoni Arif, Juru Bicara Kemenperin, melansir dari Detik, Rabu (2/10).

Belum adanya iPhone 16 Series dalam situs TKDN ini membuat satu pertanyaan kapan ponsel flagship Apple tersebut masuk ke Tanah Air.

Sebab, sertifikasi TKDN adalah satu syarat wajib bagi perangkat telekomunikasi yang ingin dipasarkan di Indonesia.

Apabila melihat iPhone 15 Series pada 2023 lalu, Apple mendapat sertifikasi TKDN pada 26 September, kemudian resmi dijual di Indonesia pada 27 Oktober 2023. Di mana berarti, ponsel ini dijual sekitar satu bulan usai mendapatkan sertifikat dari Kemenperin.

Mengacu pola tersebut, mungkin iPhone 16 Series paling cepat bisa dinikmati pecinta iPhone Tanah Air November mendatang, dengan catatan bukan ini sertifikasi TKDN bisa didapat Apple.

Sampai saat ini, para reseller resmi iPhone di Indonesia juga belum mengumumkan soal iPhone 16 ini.

Sementara itu, pihak Kemenperin menuturkan, saat ini Apple sedang dalam proses mengajukan Proposal Pengembangan Inovasi lewat sektor pembina di Kemenperin.

Berdasarkan aturan yang berlaku, perpanjangan pengembangan inovasi ini bisa diberikan jika pemohon sudah menyampaikan laporan realisasi pengembangan inovasi.

“Kemenperin juga akan menilai apakah realisasi pengembangan inovasi sesuai dengan target. Serta nilai total penanaman modal bertambah paling sedikit 30 persen dari nilai total investasi pertama,” ucap Febri.

Dengan mengajukan Proposal Pengembangan Inovasi tersebut, Apple akan memakai skema yang sama dengan tahun lalu saat merilis iPhone 15.

Di mana saat itu, iPhone 15 memakao TKDN berbasis pengembangan inovasi.

Ini sesuai dengan Pasal 35 Permenperin Nomor 29/2017. Di mana dalam ketentuan itu, disebutkan bahwa selain manufaktur, penghitungan nilai TKDN produk Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet dapat menggunakan skema penghitungan berbasis pengembangan inovasi.