Akhirnya! Vonis Bebas Guru Supriyani

Harian Berita — Supriyani, guru SD Negeri 4 Baito, divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Andoolo Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Terdakwa dengan kasus dugaan penganiayaan terhadap siswanya tersebut dinyatakan tidak terbukti bersalah.

“Menyatakan terdakwa guru Supriyani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu dan dakwaan kedua penuntut umum,” ujar Hakim Ketua PN Andoolo Stevie Rosano ketikw membacakan putusannya dalam sidang di PN Andoolo, pada Senin (25/11).

“Kedua membebaskan terdakwa oleh karena itu dari segala dakwaan penuntut umum,” imbuh hakim.

Selain itu, hakim juga meminta hak-hak guru Supriyani selama ini bisa dipulihkan, baik kedudukan, harkat maupun martabatnya.

Jaksa penuntut umum juga diminta supaya mengembalikan semua barang bukti kepunyaan saksi dalam proses persidangan.

“Tiga memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan harkat serta martabatnya,” tegasnya.

Stevie juga memberikan kesempatan pada JPU untuk melakukan upaya hukum sesuai aturan yang berlaku dalam putusan tersebut.

Bukan hanya itu, guru Supriyani lewat kuasa hukumnya juga diberikan kesempatan yang sama.

“Pasca putusan ini, baik untuk penasehat hukum maupun yang terdakwa melalui penasehat hukum memiliki hak melakukan upaya hukum. Sidang dinyatakan selesai,” lanjut hakim.

Diberitakan sebelumnya, Supriyani dituduh menganiaya siswa yang merupakan anak polisi di SD Negeri 4 Baito, Rabu (24/4) lalu.

Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU), anak yang diduga dianiaya tersebut berusia 8 tahun.

Supriyani didakwa melanggar pasal 80 ayat 1 juncto pasal 76C Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Putusan hakim tersebut sejalan dengan tuntutan jaksa dalam sidang yang digelar pada Senin (11/11) lalu.

Kala itu jaksa menuntut bebas Supriyani dengan pertimbangan niat jahat Supriyani melakukan penganiayaan tak bisa dibuktikan.

“Dalam perkara ini terdakwa Supriyani memukul saksi anak, namun bukan tindak pidana. Kami mengemukakan pertimbangan, yang memberatkan tidak ada,” kata JPU, Ujang Sutisna.