Kolintang Jadi Warisan Budaya Takbenda UNESCO

Harian Berita — Fadli Zon selaku Menteri Kebudayaan mengumumkan, bahwa kolintang masuk Warisan Budaya Takbenda UNESCO.

Pengumuman ini dia sampaikan ketika memberikan pidato sambutan dalam ajang AMI Awards 2024, Rabu (4/12).

Ia mengatakan, kolintang menjadi satu dari tiga budaya di Indonesia yang akhirnya diakui sebagai Warisan Budaya Takbenda UNESCO per 2024.

“Pada 3 dan 4 Desember tiga elemen budaya resmi masuk dienkripsikan dalam Warisan Budaya Takbenda atau Intangible Cultural Heritage UNESCO, yaitu Reog Ponorogo, kebaya, dan kolintang. Khusus konteks musik, enkripsi kolintang menjadi tonggak penting yang semakin mengukuhkan posisi musik tradisional Indonesia di mata dunia,” kata Fadli Zon.

“Dengan adanya kolintang, kini Indonesia punya tiga alat musik tradisional yang terdaftar di UNESCO, yaitu angklung (2010), gamelan (2021) dan hari ini adalah kolintang. Jadi pengakuan ini bukan hanya kebanggaan, tapi tanggung jawab kita semua untuk terus melestarikan dan memajukan budaya Indonesia,” imbuhnya.

Sebelumnya, sejak 2023, kebaya dan kolintang menjadi salah satu yang diajukan untuk mendapat pengakuan UNESCO.

Kolintang sendiri diajukan dengan skema extention atau penambahan. Hal ini dikarenakan sebelumnya ada Mali, Burkina Faso, dan Pantai Gading yang sudah mendaftarkan alat musik serupa Kolintang yang bernama Balafon.

Sampai akhirnya, pada Desember 2024, kolintang berhasil diakui menjadi Warisan Budaya Takbenda UNESCO bersama kebaya dan Reog Ponorogo.

Kolintang merupakan alat musik tradisional dari Minahasa, Sulawesi Utara. Instrumen tersebut terdiri dari bilah-bilah kayu yang disusun dari ukuran terpanjang sampai terpendek, kemudian dimainkan dengan dipukul memakai stik khusus.

Sejak menjabat, Fadli Zon sudah mengungkapkan komitmen untuk mendorong pencatatan warisan budaya UNESCO. Dia menilai, hal itu menjadi salah satu dari empat tugas lembaga yang ia pimpin dalam memajukan kebudayaan.

Tugas ini didasarkan pada UU No. 5 tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan yang membuat Kementerian Kebudayaan bertugas untuk Pelindungan, Pengembangan, Pemanfaatan, dan Pembinaan Kebudayaan.

Fadli Zon menuturkan, berdasarkan data Kemenbud, kekayaan budaya Indonesia berupa cagar budaya yang berperingkat nasional berjumlah 228 cagar budaya. Sementara untuk warisan budaya takbenda yang sudah ditetapkan dalam level nasional ada 2.213 karya budaya.

Sebelum kolintang, Reog Ponorogo, dan kebaya, Indonesia tercatat mempunyai warisan budaya keris dan wayang yang diakui pada tahu  2008, batik dan mbatik pada 2009, angklung pada 2010, tari Saman pada 2011, serta tas noken Papua pada 2012.

Selain itu, warisan budaya lainnya adalah tiga tarian asal Bali pada 2015, kapal pinisi pada 2017, pencak silat pada 2019, pantun pada 2020, gamelan pada 2021, dan jamu pada 2023.