Harian Berita — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam penyelidikan dugaan korupsi penentuan kuota ibadah haji tambahan tahun 2023–2024 di Kementerian Agama. Langkah ini diambil untuk menelusuri jejak transaksi keuangan yang diduga bernilai lebih dari Rp1 triliun.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa kerja sama dengan PPATK bertujuan mempercepat pelacakan dana. Dengan dukungan teknologi dan sistem pemantauan PPATK, penyidik dapat mengetahui aliran uang, mulai dari siapa yang memberikan hingga siapa yang menerima.
“KPK juga berkoordinasi dan bekerja sama dengan PPATK yang memberikan dukungan penuh kepada KPK dalam pelacakan uang. Kita akan telusuri, uang ini berpindah dari siapa ke siapa, dari mana ke mana,” ujar Budi kepada wartawan, Senin (22/9).
Fokus pada “Juru Simpan” Uang
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Brigjen Asep Guntur, menegaskan penyidik tengah mengidentifikasi pihak yang berperan sebagai penyimpan dana hasil korupsi kuota haji. Sosok ini dianggap kunci dalam mengungkap jaringan aliran dana.
“Begitu kita menemukan siapa yang menjadi juru simpan, tracing akan lebih mudah. Dana-dana ini kan mengalir lalu terkumpul pada pihak tertentu,” jelas Asep.
Dari perhitungan awal, KPK menemukan indikasi kerugian negara lebih dari Rp1 triliun dalam kasus ini. Nilai tersebut masih dalam tahap pendalaman dan akan dikoordinasikan dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Jika angka ini terbukti, kasus dugaan korupsi kuota haji bisa menjadi salah satu skandal besar di sektor keagamaan, mengingat besarnya dana yang seharusnya digunakan untuk penyelenggaraan ibadah haji.
Pencegahan ke Luar Negeri
Untuk memperlancar proses hukum, KPK mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan. Mereka adalah:
- Yaqut Cholil Qoumas, mantan Menteri Agama
- Ishfah Abidal Aziz, staf khusus mantan Menteri Agama
- Fuad Hasan Masyhur, pemilik agen perjalanan Maktour Travel
Ketiganya diduga memiliki keterkaitan dalam pengaturan tambahan kuota haji.
Penyidik KPK telah menggeledah sejumlah lokasi penting, antara lain:
- Rumah pribadi Yaqut Cholil Qoumas di Condet, Jakarta Timur
- Kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta
- Rumah ASN Kementerian Agama di Depok
- Ruang kerja Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag
Dari penggeledahan itu, KPK menyita dokumen, barang bukti elektronik, kendaraan roda empat, hingga properti yang diduga terkait dengan perkara.
Dampak Besar bagi Jamaah
Kasus dugaan korupsi ini menimbulkan keprihatinan luas di masyarakat. Kuota haji merupakan hal sensitif karena menyangkut ibadah umat Islam yang jumlah pendaftarnya setiap tahun sangat besar.
Jika terbukti, praktik korupsi tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga merugikan ribuan calon jamaah yang menunggu giliran berangkat ke Tanah Suci.
