Harian Berita — Kuasa hukum Reza Gladys mengumumkan bahwa pihaknya siap mengajukan gugatan balik (rekonvensi) terhadap Nikita Mirzani dan asistennya, Mail, terkait dana senilai Rp4 miliar yang disebut merupakan hasil tindak pemerasan.
Langkah hukum tersebut akan diajukan setelah adanya putusan pidana yang menyatakan Nikita dan Mail bersalah dalam kasus tersebut.
“Karena sudah ada putusan yang menyebut Nikita dan Mail bersalah, kami akan menuntut agar uang Rp4 miliar itu dikembalikan kepada klien kami,” ujar Surya Batubara, kuasa hukum Reza Gladys, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (4/11).
Dasar Gugatan: Perbuatan Melawan Hukum
Kuasa hukum lainnya, Zulkifli Siregar, menjelaskan bahwa gugatan yang akan diajukan masuk dalam kategori Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Menurutnya, uang Rp4 miliar yang diterima Nikita dan Mail terbukti diberikan secara tidak sah sehingga wajib dikembalikan.
“Uang itu diterima dengan cara melawan hukum, sudah terbukti lewat vonis pengadilan. Karena itu, kami menuntut agar uang tersebut dikembalikan beserta kerugian lainnya,” kata Zulkifli.
Ia juga menegaskan bahwa gugatan balik tersebut tetap akan dilanjutkan, kecuali Nikita mencabut gugatan perdatanya lebih dulu.
“Kalau pun Nikita mencabut gugatannya, kami akan tetap menggugat balik. Dana Rp4 miliar itu tetap harus dikembalikan,” tegasnya.
Respons Pihak Nikita Mirzani
Di sisi lain, Marulitua Sianturi, kuasa hukum Nikita Mirzani, menyatakan belum menerima gugatan balik dari pihak Reza Gladys, sehingga enggan berkomentar lebih jauh.
Namun, ia memastikan bahwa gugatan perdata yang diajukan Nikita terhadap Reza Gladys bukan langkah sembarangan dan sudah melalui pertimbangan hukum matang.
“Kami tidak asal menggugat. Dalam hukum ada asas beban pembuktian, siapa yang menggugat, dia yang wajib membuktikan. Kami siap membuktikan dalil gugatan kami,” ujar Marulitua, dikutip dari InsertLive.
Perseteruan antara Nikita Mirzani dan Reza Gladys bermula dari kerja sama promosi produk kecantikan yang disebut dibatalkan sepihak oleh Reza.
Merasa dirugikan, Nikita menggugat Reza secara perdata dengan tuntutan Rp244 miliar, atas dugaan perbuatan melawan hukum.
Sementara itu, pihak Reza justru menilai Nikita dan asistennya telah memeras uang Rp4 miliar, yang kini menjadi dasar rencana gugatan balik mereka.
Dengan dua gugatan yang saling berhadapan, kasus antara Nikita Mirzani dan Reza Gladys kini berpotensi menjadi sengketa hukum panjang di ranah perdata dan pidana.
