Vicky Prasetyo Dicecar 26 Pertanyaan soal Dugaan Penipuan dan Penggelapan

Harian Berita — Status hukum Vicky Prasetyo menjadi perhatian setelah namanya terseret dalam laporan dugaan penipuan dan penggelapan uang. Untuk memberikan klarifikasi kepada penyidik, Vicky akhirnya memenuhi panggilan Polda Metro Jaya dan menjalani pemeriksaan selama sekitar lima jam.

Vicky hadir bersama kuasa hukumnya, Agustinus Nahak, pada Jumat (28/8/2026). Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mengajukan sejumlah pertanyaan untuk menggali keterangan terkait laporan yang melibatkan sang selebritas.

Agustinus kemudian mengungkap jumlah pertanyaan yang diberikan kepada kliennya. Menurut dia, terdapat 26 pertanyaan yang harus dijawab Vicky selama proses pemeriksaan.

“Bang Vicky diperiksa ada 26 pertanyaan terkait perkara yang sementara dihadapi dan dilaporkan. Artinya sampai hari ini tidak pernah tadi dia menyampaikan bahwa dia belum pernah menerima sepeser pun dari hasil itu,” kata Agustinus, dikutip dari Detikhot, Minggu (30/8).

Vicky Disebut Kooperatif Selama Pemeriksaan

Agustinus memastikan Vicky mengikuti seluruh proses pemeriksaan dengan kooperatif. Ia juga menyebut kliennya memberikan jawaban sesuai dengan informasi yang diketahuinya.

Menurut Agustinus, pertanyaan penyidik sejauh ini masih berfokus pada klarifikasi laporan. Ia menilai belum ada materi pemeriksaan yang dianggap secara langsung memberatkan Vicky.

“Vicky diminta klarifikasi soal laporan LP itu, semuanya tentunya masih datar dan belum ada hal-hal yang dianggap merugikan atau memberatkan, tidak ada,” ujar Agustinus.

Kuasa hukum Vicky juga memberikan penjelasan mengenai status hukum kliennya. Pernyataan tersebut disampaikan karena sebelumnya beredar informasi di media sosial yang menyebut Vicky telah berstatus sebagai tersangka.

Agustinus membantah kabar tersebut. Ia menegaskan Vicky saat ini masih dipanggil dalam kapasitas sebagai saksi terlapor untuk memberikan klarifikasi terkait laporan yang masuk ke kepolisian.

“Statusnya dipanggil sebagai klarifikasi saja soal laporan, sebagai saksi. Berita bahwa Vicky sebagai tersangka itu berita hoaks, itu tidak benar,” ucapnya.

Ada Dua Laporan Dugaan Penipuan

Setelah menyelesaikan pemeriksaan, Vicky langsung meninggalkan Polda Metro Jaya. Agustinus menjelaskan bahwa kliennya harus segera pergi karena memiliki agenda lain, bukan untuk menghindari proses pemeriksaan.

“Vicky pemeriksaan kurang lebih lima jam. Lancar, sangat lancar. Kepergian Vicky yang buru-buru karena dia ada kepentingan mau bertemu klien juga,” kata Agustinus.

Kasus yang menyeret nama Vicky Prasetyo bermula dari dua laporan berbeda di Polda Metro Jaya. Laporan pertama dibuat oleh seseorang berinisial RAS dengan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Sementara laporan kedua masuk pada Juli 2026. Pelapor berinisial TA juga melaporkan Vicky atas dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan penipuan dan atau penggelapan uang.

Hingga pemeriksaan terakhir, pihak Vicky menegaskan bahwa proses yang dijalani masih berupa klarifikasi terhadap laporan tersebut. Status Vicky juga disebut belum berubah menjadi tersangka.