Aturan Baru Bagi WNA yang Masuk ke Indonesia

Harian Berita –  Ada aturan baru yang dibuat oleh Pemerintah Republik Indonesia untuk Warga Negara Asing (WNA) yang akan masuk ke Indonesia mulai dari hari ini hingga 31 Desember 2020.

Sebelum masuk ke Indonesia, WNA wajib melakukan tes RT PCR (Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction) di negara asal mereka dan dites kembali setibanya di RI.

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, dalam konferensi pers virtual, Senin (28/12/2020) mengatakan, Tes RT PCR tersebut berlaku maksimal 2×24 jam sebelum jam keberangkatan, dan dilampirkan ketika pemeriksaan kesehatan atau eHAC internasional Indonesia.

Sesampainya di RI, WNA juga wajib melakukan tes RT PCR kembali. Kalaupun hasilnya negatif, WNA tetap harus isolasi mandiri terlebih dahulu selama 5 hari. Karantina wajib tersebut dilakukan selama 5 hari terhitung sejak tanggal kedatangan.

Setelah karantina 5 hari dan melakukan pemeriksaan ulang RT PCR, apabila hasil negatif, maka pengunjung diperkenankan meneruskan perjalanan.

Setelah pergantian tahun oun, Indonesia akan menutup pintu bagi WNA mulai 1 sampai 14 Januari 2021. Hal ini dilakukan guna mencegah strain virus Corona baru. Tetapi ada pengecualian bagi WNA yang bisa masuk ke Indonesia.

Pengecualian ini hanya berlaku bagi pejabat setingkat menteri yang akan melakukan kunjungan. Walaupun nantinya para pejabat ini tetap diharuskan menerapkan protokol kesehatan ketat.

Kebijakan ini juga tertuang di dalam surat edaran baru Satgas Covid-19.

Diberitakan sebelumnya, pemerintah Indonesia menggelar rapat terkait strain virus Corona baru yang disebut lebih cepat menular. Oleh sebab itu, Indonesia menutup pintu bagi WNA atau warga negara asing mulai 1 sampai 14 Januari 2021.

“Rapat kabinet terbatas 28 Desember 2020 memutuskan menutup sementara, untuk menutup sementara, dari tanggal 1 sampai 14 Januari 2021, masuknya warga negara asing atau WNA dari semua negara ke Indonesia,” kata Menlu Retno Marsudi dalam konferensi pers yang ditayangkan YouTube Setpres, Senin (28/12/2020).

Dan untuk WNA yang tiba di RI mulai hari ini sampai tanggal 31 Desember 2020, pemerintah memberlakukan sejumlah aturan bagi mereka.

Salah satunya, WNA tersebut harus menjalani tes RT PCR sebelum dan sesampainya di Indonesia. Kalaupun negatif, diberlakukan syarat isolasi 5 hari.