Bersikap Tak Sopan, Tuntutan Hukuman Lukas Enembe Jadi 10,5 Tahun

Harian Berita – Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menyebut, bahwa sikap tidak sopan Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe selama persidangan jadi salah satu poin pertimbangan untuk menuntut pidana 10,5 tahun penjara.

Seperti diketahui, Lukas dituntut dalam kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi.

“Hal memberatkan, terdakwa [Lukas Enembe] bersikap tidak sopan selama persidangan,” ucap jaksa KPK Wawan Yunarwanto dalam sidang tuntutan pidana di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, pada Rabu (13/9).

Bukan hanya itu, hal yang memperberat hukuman Lukas adalah perbuatannya yang tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi.

Lukas juga dikatakan teralu berbelit-belit dalam memberikan keterangan.

Lukas sendiri mendapat tuntutan pidana 10 tahun enam bulan penjara ditambah denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Tak sampai di situ, jaksa juga ingin Lukas dihukum dengan membayar uang pengganti sebesar Rp47.833.485.350 selambat-lambatnya satu bulan usai putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Jika dalam jangka waktu tersebut Lukas tidak dapat melunasi uang pengganti, maka harta bendanya akan disita dan dilelang oleh jaksa. Dalam hal ini, Lukas tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti, oleh karena itu akan dipidana penjara selama tiga tahun.

Jaksa meminta majelis hakim untuk menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama lima tahun. Hal tersebut mulai terhitung semenjak Lukas menyelesaikan masa pidana pokoknya.

Jaksa menilai Lukas terbukti menerima suap senilai Rp45,8 miliar dan gratifikasi sebesar Rp1,9 miliar. Ia dinyatakan terbukti melanggar Pasal 12 huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Pasal 12 B UU Tipikor.

Sebagai informasi, penerimaan suap dan gratifikasi ini berkaitan dengan pekerjaan proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2013-2022.