Brigjen Prasetijo Divonis 3,5 Tahun Penjara

Harian Berita – Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo, mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri akhirnya menerima vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta karena kasus korupsi terkait penghapusan red notice Djoko Tjandra.

Prasetijo dijatuhi hukuman 3 tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan dalam kasus yang menjeratnya ini.

“Saya menerima Yang Mulia,” kata Prasetijo saat persidangan, Rabu (10/3/2021).

Walaupun demikian, Prasetijo masih memiliki hak untuk mencabut pernyataan itu dalam kurun waktu 7 hari seandainya dia berubah pikiran dan ingin mengajukan banding.

Sementara itu, jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan masih pikir-pikir atas putusan tersebut.

Perlu diketahui bahwa vonis yamg diberikan majelis hakim lebih tinggi dari tuntutan jaksa. Di mana jaksa meminta agar Prasetijo dihukum 2,5 tahun penjara ditambah denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Prasetijo dinyatakan terbukti menerima 100.000 dollar Amerika Serikat dari Djoko Tjandra dalam kasus korupsi terkait penghapusan red notice Djoko Tjandra. Uang itu kemudian diberikan kepadanya melalui pengusaha Tommy Sumardi selaku perantara.

Majelis hakim mengatakan, Prasetijo memiliki peran yang signifikan dalam penghapusan red notice Djoko Tjandra serta penghapusan nama Djoko Tjandra dari Daftar Pencarian Orang (DPO) pada sistem milik Direktorat Jenderal Imigrasi.

“Memantau surat-surat yang dikeluarkan oleh Div Hubinter yang ditujukan kepada Anna Boentaran (istri Djoko Tjandra), Kejaksaan Agung dan Dirjen Imigrasi,” kata salah satu hakim anggota dalam sidang tersebut.

“Serta terdakwa bersama saksi Tommy Sumardi ikut merealisasikan penyerahan uang kepada saksi Napoleon Bonaparte, bahkan terdakwa sendiri juga menreima pemberian uang dari saksi Tommy Sumardi,” sambung hakim.

Seperti yang diketahui sebelumnya, Djoko Tjandra merupakan buronan atas kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali sebelum akhirnya tertangkap pada Juli 2020.

Namun, karena nama Djoko Tjandra sudah dihapus dari DPO, Djoko Tjandra pun dapat masuk ke Indonesia di pertengahan 2020 walaupun diburu kejaksaan.

Prasetijo  terbukti melanggar Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.