Harian Berita — Dua tokoh publik, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, resmi melayangkan laporan ke Polda Metro Jaya terhadap Roy Suryo dan kuasa hukumnya, Ahmad Khozinudin. Keduanya melaporkan dugaan fitnah serta pencemaran nama baik, termasuk yang dilakukan melalui media elektronik.
Kepastian laporan tersebut dibenarkan oleh Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto. Ia menyampaikan bahwa laporan diterima pada Minggu, 25 Januari 2026.
“Benar, pada Minggu, 25 Januari 2026, telah diterima dua laporan polisi terkait dugaan pencemaran nama baik dan/atau fitnah serta pencemaran nama baik melalui media elektronik,” ujar Budi kepada wartawan, Senin (26/1).
Dua Laporan Polisi Terpisah
Budi menjelaskan bahwa laporan yang diajukan Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis tercatat dalam dua laporan polisi (LP) yang berbeda.
Dalam laporan yang dibuat Eggi, ia melaporkan Roy Suryo bersama kuasa hukumnya, Ahmad Khozinudin. Sementara itu, Damai Hari Lubis hanya melaporkan Roy Suryo.
“Pelapor merasa bahwa nama baiknya telah dicemarkan oleh pernyataan terlapor yang disampaikan di media,” kata Budi.
Dalam aduannya, Eggi dan Damai melaporkan dugaan pelanggaran sejumlah pasal, yakni Pasal 433 dan/atau Pasal 434 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) dan (6) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Secara terpisah, Damai Hari Lubis menjelaskan alasan dirinya melaporkan Ahmad Khozinudin. Menurut Damai, laporan itu berkaitan dengan pernyataan Khozinudin yang menyinggung pertemuannya dengan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Damai menilai pernyataan tersebut bersifat menyesatkan dan bernuansa hasutan. Ia disebut-sebut menjadi penyebab polisi memanggil sejumlah pihak lain dalam kasus dugaan ijazah Jokowi.
“Dia bilang itu gara-gara saya ke sana, inilah makanya dipanggil 22 orang itu. Itu hasut itu namanya,” ujar Damai di Polda Metro Jaya, Senin.
Ia menegaskan bahwa proses pemanggilan dalam perkara hukum memiliki mekanisme tersendiri dan tidak bisa dikaitkan secara sepihak dengan pertemuannya bersama Jokowi.
Upaya Hukum dan SP3
Damai juga menekankan bahwa pertemuannya dengan Jokowi merupakan bagian dari upaya hukum yang sah terkait status tersangka yang sempat ia sandang. Ia menyebut langkah tersebut dilakukan dalam rangka memperjuangkan pemulihan haknya.
Diketahui, dalam perkara dugaan ijazah Jokowi, kepolisian telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. Dengan demikian, proses penyidikan terhadap keduanya resmi dihentikan.
“Saya kan boleh berjuang untuk mencabut status tersangka itu dengan SP3. Kebetulan ada wadah namanya restorasi, pemulihan hak saya,” ujar Damai.
Ia juga membantah tudingan yang mengaitkan proses hukum tersebut dengan istilah “KUHAP Solo”, yang menurutnya merupakan pengembangan opini tanpa dasar.
“Yang jelas, kerugian moril saya adalah dia menyatakan gara-gara saya dan Eggi ke Solo,” pungkasnya.
