Harian Berita – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir dan PT Pertamina (Persero) digugat Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) atas dugaan perbuatan melawan hukum.
Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu menilai, Menteri BUMN dan Direksi Pertamina telah mengeluarkan keputusan sepihak yang bukan hanya merugikan pekerja, tetapi juga melakukan peralihan aset dan keuangan negara yang dikelola perusahaan minyak dan gas milik negara tersebut.
FSPPB menunjuk Firma Hukum Sihaloho & Co sebagai kuasa hukum. Dari siaran pers FSPPB, Rabu (22/7/2020), gugatan itu diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui Pendaftaran Online (e-court), Senin 20 Juli 2020, pukul 13.00 WIB.
Marcellus Hakeng Jayawibawa, Bidang Media FSPPB Capt, mengatakan Menteri BUMN menerbitkan keputusan tentang pemberhentian, perubahan nomenklatur jabatan, pengalihan tugas dan pengangkatan Direksi Pertamina pada Juni 2020 lalu.
Tidak hanya itu, namun diikuti dengan Surat Keputusan Direktur Utama Pertamina tentang Struktur Organisasi Dasar Pertamina (Persero), yang ditandai dengan pembentukan lima Subholding Pertamina.
FSPPB tidak pernah dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan tersebut, menurutnya. Padahal penggabungan, peleburan, pengambilalihan dan perubahan bentuk Badan Hukum Perseroan Terbatas wajib memperhatikan kepentingan karyawan, yang diwakili serikat pekerja, sebagaimana diatur hukum dan perundangan-undangan.
Dedi Ismanto selaku Bidang Hubungan Industrial dan Hukum FSPPB mengatakan, keputusan Menteri BUMN dan Direktur Utama Pertamina itu tidak hanya merugikan pekerja karena jabatan, hak, kewajiban dan status kepegawaian yang berubah.
Di dalam keputusan tersebut juga dianggap mengakibatkan peralihan keuangan dan aset-aset negara, dikuasai anak-anak perusahaan Pertamina (Subholding), dimana sebelumnya dikuasai Pertamina.
“Dan yang sangat mengkhawatirkan adalah, anak-anak perusahaan Pertamina itu akan diprivatisasi atau denasionalisasi dalam waktu dekat ini,” ujar Dedi.
Dijelaskan juga, jika semua skenario Menteri BUMN dan Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati itu berjalan, maka negara akan berbagi kekuasaan dengan swasta, termasuk investor asing, dalam seluruh rantai usaha Pertamina.
Dimulai dari hulu, pengolahan, distribusi dan pemasaran, hingga pasar keuangan. Pada hal ini, pihaknya berpandangan bahwa kedaulatan energi nasional dipertaruhkan.
Menurut, Kuasa Hukum FSPPB Janses Sihaloho dari Firma Hukum Sihaloho & Co, privatisasi Subholding Pertamina sangat berdampak bagi masyarakat luas. Contohnya dalam penentuan harga BBM dan LPG, dimana tidak lagi akan mempertimbangkan daya beli masyarakat luas.
“Karena status kepemilikannya sudah berubah, kebijakan tidak lagi murni ditentukan negara. Pasti akan dipengaruhi kepentingan pemegang saham lainnya, termasuk investor asing,” jelasnya.
Janses berpendapat, proses privatisasi Subholding Pertamina yang diawali dengan keputusan Menteri BUMN dan Keputusan Direktur Utama Pertamina tentang Struktur Organisasi Dasar PT Pertamina, dirasa kuat memanfaatkan celah hukum pada pasal 77 UU BUMN.
Lanjuat Jansen, pasal tersebut secara tegas melarang induk perusahaan BUMN (Perusahaan Persero) tertentu termasuk Pertamina untuk diprivatisasi. Namun, untuk anak perusahaan persero BUMN, pasal itu memiliki makna ambigu dan multi tafsir sehingga membuka peluang untuk diprivatisasi.
Oleh karena itu, FSPPB mengajukan uji materil terhadap Pasal 77 UU BUMN ke mahkamah Konstitusi pada Rabu ini. FSPPB mengimbau, sekalipun Pasal 77 UU BUMN memiliki celah hukum, seharusnya para pengambil keputusan tidak memanfaatkannya untuk swastanisasi BUMN yang mengusai hajat hidup orang banyak.
“Sudah seharusnya kita semua, apalagi pejabat negara, ikut menjaga kedaulatan energi nasional demi anak cucu. Bukan justru memanfaatkan celah-celah hukum demi kepentingan tertentu,” tambahnya.
