Harian Berita — Kejaksaan Agung mengungkap peran dari dua mantan pejabat Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan laptop Chromebook untuk program digitalisasi pendidikan tahun 2019–2022.
Keduanya yakni, Sri Wahyuningsih (SW)– Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek tahun 2020–2021. Dan Mulyatsyah (MUL)– Direktur Sekolah Menengah Pertama pada periode yang sama.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa kedua tersangka hadir dalam rapat Zoom yang dipimpin langsung oleh Menteri Nadiem Makarim. Dalam rapat itu, Nadiem memerintahkan para pejabat Kemendikbudristek agar melaksanakan pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) menggunakan sistem operasi Chrome OS dari Google, padahal pengadaan belum dimulai.
Peran Sri Wahyuningsih: Ganti PPK hingga Atur Metode Pengadaan
Setelah menerima arahan dari Nadiem, pada 30 Juni 2020, Sri Wahyuningsih langsung memerintahkan BH, pejabat pembuat komitmen (PPK) Direktorat SD, untuk menindaklanjuti instruksi tersebut menggunakan metode e-katalog.
Namun karena BH dianggap tidak sanggup menjalankan tugas, SW menggantinya dengan WHsebagai PPK baru pada hari yang sama.
Malam harinya, WH diperintahkan untuk segera melakukan pemesanan perangkat TIK dari penyedia PT Bhinneka Mentari Dimensi, sesuai dengan arahan Sri Wahyuningsih.
Tak hanya itu, SW juga meminta agar metode pengadaan diubah dari e-katalog menjadi SIPLAH (Sistem Informasi Pengadaan Sekolah).
Sri Wahyuningsih pun menyusun petunjuk pelaksanaan (juklak) bantuan pengadaan TIK untuk jenjang SD dengan paket senilai Rp88.250.000 per sekolah, terdiri dari 15 unit laptop dan satu konektor.
Peran Mulyatsyah: Arahkan Pengadaan dan Buat Juklak TIK SMP
Sama seperti SW, Mulyatsyah juga langsung menindaklanjuti instruksi dari Mendikbud. Pada tanggal yang sama, ia memerintahkan HS sebagai PPK Direktorat SMP untuk segera mengklik pengadaan TIK yang diarahkan hanya kepada satu penyedia, yakni PT Bhinneka Mentari Dimensi.
Selanjutnya, Mulyatsyah menyusun juklak pengadaan TIK untuk SMP yang juga mengarah pada penggunaan Chrome OS, sejalan dengan aturan baru yang tertuang dalam Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021.
Daftar Lengkap Tersangka Kasus Korupsi Laptop Chromebook
Selain Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah, penyidik juga menetapkan dua nama lain sebagai tersangka dalam kasus ini:
- Jurist Tan (JT)– Staf Khusus Mendikbudristek periode 2020–2024.
- Ibrahim Arief (IBAM)– Mantan konsultan teknologi Kemendikbudristek.
Keempat tersangka dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi, yaitu:
- Pasal 2 ayat (1)jo Pasal 18UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001
- Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
- Subsider Pasal 3jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 KUHP
Kerugian Negara dan Fokus Kejaksaan
Meskipun jumlah kerugian negara belum diungkap secara resmi, penyidik meyakini bahwa praktik pengadaan yang diarahkan hanya pada satu sistem operasi dan satu penyedia telah menimbulkan kerugian besar bagi negara.
Kejaksaan terus mendalami peran setiap pihak yang terlibat, termasuk dugaan intervensi kebijakan, penyalahgunaan wewenang, dan manipulasi proses pengadaan.
