Mahfud MD: Akan Ada Rencana Revisi Perpres Kompolnas 

Harian Berita – Mahfud MD, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) mengungkapkan, akan ada rencana untuk merevisi aturan yang mengatur Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

Seperti diketahui, aturan terkait Kompolnas tersebut sudah tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 17 Tahun 2011.

Mahfud menyampaikan, revisi ini dilakukan guna meningkatkan fungsi Kompolnas dalam melakukan pengawasan terhadap Polri.

“Kita juga sudah menyampaikan jangan hanya memantau dan menyampaikan, tapi mulai dari perencanaan supaya ikut mengawasi, kemudian pada saat evaluasi implementasi sesudah ada hasil pantauan dirumuskan kemudian disampaikan ini kan harus dikontrol sampai mana,” ujar Mahfud dalam video yang diunggah di Youtube Polri TV Radio.

Mahfud juga menyebut kasus pembunuhan berencana yang dilakukan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Di mana kasus ini menyadarkan kita bahwa Polri butuh masukan dari pihak luar. Misalnya masukan dari Kompolnas maupun masyarakat.

“Mungkin kita akan merevisi Perpers sedikit dengan kalimat-kalimat narasi yang lebih sederhana sajalah bahwa pengawasan itu ya dari perencanaan, pelaksanaan, evaluasi itu dengan segala elemennya perlu masuk menurut saya,” ujarnya.

Tak hanya itu, Mahfud turut memberikan contoh, bahwa di kemeteriannya pun mempunyai sistem pengendalian tindak pidana terpadu berbasis teknologi informasi.

Untuk kedepannya, Mahfud berharap bahwa Kompolnas juga bisa melakukan pengawasan dengan sistem berbasis teknologi informasi.

Dengan begitu, fungsi pengawasan diharapkan bisa berjalan dengan lebih baik.

“Oh ini laporan Kompolnas tanggal sekian, apakah ngendon, apakah sudah ada disposisi,” kata Mahfud.