Kasus Antigen Daur Ulang, Eks Manager PT Kimia Farma Dituntut 20 Tahun Penjara

Harian Berita – Picandi Masco Jaya yang merupakan Business Manager Unit Bisnis Sumatera I PT Kimia Farma Diagnostika (KFD) dituntut dengan hukuman 20 tahun penjara serta denda Rp5 miliar subsidair 6 bulan kurungan.

Picandi diperkirakan memperoleh keuntungan sebanyak Rp2,23 miliar dari swab antigen bekas di Bandara Internasional Kualanamu Deliserdang, Sumatera Utara (Sumut).

Sidang dari Picandi sendiri telah digelar di Pengadilan Negeri Lubukpakam, pada Rabu (15/12).

“Terdakwa Picandi dianggap bersalah sebagaimana dalam Pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 55 KUHP Jo Pasal 65 KUHP dan Kedua Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumut Yos Arnold Tarigan dikutip dari CNNIndonesia.com.

Tuntutan Hukuman

Dalam kasus swab antigen bekas ini, empat terdakwa yang lain juga menjalani sidang tuntutan. Keempat terdakwa ini merupakan karyawan dari Picandi.

Keempat terdakwa tersebut antara lain Marzuki dan Renaldo yang dituntut masing-masing 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan kurungan. Kemudian ada Sepipa Razi dan Depi Jaya yang mendapat tuntutan hukuman masing-masing 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Dalam surat dakwaannya, Picandi dikatakan telah menyalahgunakan kekuasaan membuat alat tes antigen bekas di Bandara Kualanamu. Penyalahgunaan kekuasaan ini ternyata sudah dilakukannya semenjak 18 Desember 2020 sampai dengan 27 April 2021.

Diketahui bahwa Picandi telah memerintahkan beberapa anak buahnya untuk membuka pelayanan swab antigen bagi masyarakat dengan memakai alat swab dakron serta tabung antigen yang telah digunakan atau didaur ulang.

Atas tindakannya tersebut, Picandi ditaksir sudah memperoleh keuntungan sebesar Rp2,23 miliar. Untuk menutupi asal usul uang tersebut, ia telah memisah misahlan uang miliar rupiah tersebut ke sejumlah rekening bank.