Penyidikan Kasus Laptop Dinilai Sah, Praperadilan Nadiem Ditolak

Harian Berita — Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop dalam Program Digitalisasi Pendidikan.

Hakim menegaskan bahwa penetapan tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Kejaksaan Agung memulai penyelidikan kasus ini pada 20 Mei 2025, yang kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan setelah diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pada 11 Juni 2025.

Dalam sidang putusan, hakim menyebut bahwa Kejagung memiliki empat alat bukti sah sebelum menetapkan Nadiem sebagai tersangka.

“Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka proses penyidikan yang dilakukan oleh termohon adalah sah menurut hukum,” ujar hakim saat membacakan amar putusan.

Dengan begitu, hakim menolak seluruh permohonan praperadilan dari pihak Nadiem dan membebankan biaya perkara sebesar nihil.

Hakim Tegaskan Bukti Cukup, Pokok Perkara Bukan Kewenangannya

Dalam pertimbangannya, hakim menjelaskan bahwa penilaian terhadap alat bukti yang dipersoalkan pemohon tidak termasuk dalam ruang lingkup praperadilan.

Hal tersebut, kata hakim, sudah masuk ke dalam pokok perkara yang akan diperiksa lebih lanjut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Kuasa hukum Nadiem, Hotman Paris Hutapea, sebelumnya menilai penetapan tersangka terhadap kliennya tidak memenuhi syarat dua alat bukti yang cukup.

Ia menegaskan bahwa belum ada temuan kerugian negara berdasarkan hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Audit BPK terhadap program ini sudah dilakukan selama tiga tahun, mencakup lebih dari 22 provinsi. Hasilnya menyatakan harga laptop normal,” ujar Hotman saat persidangan pada Jumat (10/10).

Hotman bahkan mengibaratkan, “Kalau harga normal, itu seperti mendakwa pembunuhan tanpa ada korban. Tidak ada kerugian negara berarti tidak ada kejahatan korupsi.”

Jaksa Beberkan Empat Alat Bukti

Sementara itu, jaksa penyidik Roy Riady menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Nadiem sudah sesuai Pasal 184 KUHAP.

Menurutnya, Kejagung memiliki empat alat bukti utama yang mendukung dugaan tindak pidana:

  1. Keterangan saksi yang melihat langsung peristiwa pidana.
  2. Keterangan ahli di bidang keuangan negara.
  3. Bukti surat dan dokumen resmi.
  4. Bukti petunjuk lain yang mendukung adanya perbuatan melawan hukum.

“Tidak ada aturan yang secara limitatif menentukan jenis alat bukti apa yang sah untuk menetapkan tersangka,” kata Roy.

Jaksa kemudian meminta hakim untuk menolak permohonan praperadilan dari pihak Nadiem dan menegaskan bahwa penegakan hukum dalam kasus ini sah secara yuridis.

Kasus Dugaan Korupsi Laptop Digitalisasi Pendidikan

Kejaksaan Agung menjerat Nadiem dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop pendidikan untuk program digitalisasi sekolah periode 2019–2022.

Selain Nadiem, empat orang lain juga telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni:

  • Mulyatsyah – Direktur SMP Kemendikbudristek 2020–2021
  • Sri Wahyuningsih – Direktur SD Kemendikbudristek 2020–2021
  • Jurist Tan – mantan Staf Khusus Mendikbudristek (saat ini buron)
  • Ibrahim Arief – mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek

Menurut penyidik, total kerugian negara mencapai Rp1,98 triliun, terdiri atas:

  • Rp480 miliar dari pengadaan software (CDM), dan
  • Rp1,5 triliun dari mark up harga laptop.

Dalam proses penyidikan, Kejaksaan Agung juga telah menggeledah apartemen Nadiem di Jakarta Selatan dan menyita berbagai dokumen yang diduga terkait proyek tersebut.

Selain itu, 18 orang saksi telah diperiksa, di antaranya:

  • Fiona Handayani, mantan stafsus Nadiem
  • Andre Sulistyo, mantan CEO Gojek Tokopedia Tbk
  • Ganis Samoedra Murharyono, perwakilan Google Indonesia
  • Widya, ASN di Kemendikbudristek

Semua saksi diperiksa sebelum penetapan Nadiem sebagai tersangka. Termasuk Nadiem sendiri, yang telah menjalani pemeriksaan awal oleh penyidik.

Kasus Besar yang Masih Berlanjut

Kasus ini kini memasuki tahap lanjutan dengan fokus pada pembuktian di Pengadilan Tipikor.

Masyarakat menanti apakah dugaan mark up pengadaan laptop senilai hampir Rp2 triliun itu dapat dibuktikan secara hukum atau justru berujung pada pembebasan.

Sementara itu, Jurist Tan, salah satu tersangka yang masih buron, menjadi perhatian utama karena diduga mengetahui detail teknis proyek digitalisasi yang kini disorot publik.