PK Setnov Dikabulkan, Vonis Jadi 12,5 Tahun

Harian Berita — Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Setya Novanto, terpidana korupsi proyek e-KTP. Dengan putusan ini, hukuman penjara mantan Ketua DPR RI tersebut dikurangi dari 15 tahun menjadi 12 tahun 6 bulan.

“Amar putusan: KABUL,” tertulis dalam laman resmi Kepaniteraan MA, dikutip Rabu (2/7/2025).

Putusan Setelah 5 Tahun PK Diajukan

Perkara bernomor 32 PK/Pid.Sus/2020 ini diajukan pada 6 Januari 2020, dan baru diputus pada 4 Juni 2025, atau setelah 1.956 hari. Majelis hakim terdiri dari Surya Jaya (ketua), serta Sinintha Yuliansih Sibarani dan Sigid Triyono sebagai anggota.

Putusan menyatakan Setnov tetap terbukti melanggar:

  • Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor
  • Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP

Rincian Hukuman Baru Setya Novanto

Berikut isi lengkap amar putusan MA:

  • Pidana penjara: 12 tahun 6 bulan
  • Denda: Rp500 juta, subsider 6 bulan kurungan
  • Uang pengganti:
    • Total US$7,3 juta
    • Dikompensasi Rp5 miliar (sudah dititipkan ke penyidik KPK)
    • Sisa: Rp49.052.289.803, subsider 2 tahun penjara
  • Pidana tambahan:
    • Pencabutan hak politik (jabatan publik) selama 2 tahun 6 bulan setelah masa hukuman selesai

Hingga berita ini diturunkan, pengacara Setnov, Maqdir Ismail, belum memberikan tanggapan terkait putusan PK ini.

Perlu diingat bahwa pada 2018, Setya Novanto, politikus senior Partai Golkar, divonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Ia juga dikenai denda Rp500 juta dan diwajibkan membayar uang pengganti senilai US$7,3 juta.