Polisi Jadwalkan Pemeriksaan Roy Suryo Cs Kamis Ini

Harian Berita — Polda Metro Jaya akan memanggil tiga tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu milik Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) pada Kamis (13/11) mendatang.

Ketiga tersangka yang dijadwalkan hadir ialah Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma.

“Sementara tiga tersangka itu yang dijadwalkan (pemanggilan) pada Kamis,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto dalam keterangan resmi, Senin (10/11).

Budi belum bisa memastikan apakah ketiganya akan memenuhi panggilan penyidik atau tidak, namun ia menegaskan jadwal pemeriksaan telah disiapkan.

“Besok saya pastikan ke penyidik,” tambahnya.

Polisi Harap Tersangka Penuhi Panggilan

Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengimbau para tersangka untuk bersikap kooperatif dan hadir memberikan keterangan terkait kasus dugaan ijazah palsu Jokowi.

“Kami berharap para tersangka hadir dan memberikan klarifikasi sesuai haknya sebagai warga negara,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, dalam konferensi pers, Jumat (7/11).

Iman menegaskan pemeriksaan ini penting untuk memperjelas peran masing-masing tersangka dalam penyebaran tuduhan ijazah palsu tersebut.

Dalam penyelidikan, penyidik menetapkan delapan tersangka yang dibagi dalam dua klaster berbeda.

  • Klaster pertama: ES, KTR, MRF, RE, dan DHL
  • Klaster kedua: RS (Roy Suryo), RHS (Rismon Sianipar), dan TT (Tifauziah Tyassuma)

Iman menjelaskan, pembagian klaster ini dilakukan berdasarkan bentuk perbuatan hukum dan peran masing-masing tersangka dalam kasus tersebut.

“Penentuan klaster dilakukan sesuai fakta penyidikan yang menunjukkan perbedaan peran hukum setiap tersangka,” jelas Iman.

Kuasa Hukum Pastikan Klien Akan Hadir

Kuasa hukum ketiga tersangka, Ahmad Khozinudin, membenarkan pihaknya telah menerima surat panggilan dari penyidik. Ia memastikan kliennya akan hadir memenuhi panggilan pemeriksaan pada Kamis.

“Kami akan memenuhi panggilan sebagai warga negara yang baik,” kata Khozinudin, Senin (10/11).