Respons Gibran soal Isu Pengunduran Diri dari Wali Kota Solo

Harian Berita – Menyusul dirinya yang akan dilantik sebagai Wakil Presiden terpilih, Gibran Rakabuming Raka pun menanggapi soal isu mundur dari Wali Kota Surakarta

“Nanti saja ya, nanti lihat saja ya,” jawabnya setelah mengikuti Upacara Hari Lahir Ke-78 Kabupaten Sukoharjo, di Sukoharjo, Jawa Tengah, pada Senin (15/7).

Ketika disinggung soal pertimbangan mundur dari jabatan tersebut, Gibran belum ingin memberikan jawaban secara detail.

“Nanti aja ya soal itu,” katanya.

Budi Murtono selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Surakarta mengaku, belum mengetahui soal rencana pengunduran diri dari Gibran.

“Saya belum tahu beliau mengundurkan diri, kapan atau bagaimana belum tahu. Cuma kemarin intinya kami diminta konsultasi mekanisme pengunduran diri ke Kemendagri,” ujarnya.

Dia juga mengatakan, terkait dengan aturan pengunduran diri, harus mengirimkan surat ke DPRD. Di mana kemudian, ada proses izin dari Gubernur Jawa Tengah serta Kemendagri.

“Nanti kalau sudah turun, pak wakil wali kota ditunjuk sebagai Plt wali kota,” imbuhnya.

Ia turut menjelaskan, terkait proses pengunduran diri mulai dari pengajuan surat, sesuai dengan standar operasional prosedur dari Kemendagri membutuhkan waktu kurang lebih selama 20 hari.

“Sejauh ini belum mengajukan surat secara resmi. Tidak ada aturan harus mengundurkan diri kapan, menjabat sampai hari H dilantik boleh. Tetapi setelah dilantik sebagai wapres jabatan sebagai kepala daerah diletakkan,” jelasnya.