Harian Berita — Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri membeberkan berbagai tantangan dalam upaya penangkapan Mohammad Riza Chalid, buronan kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina. Proses pemulangan buronan lintas negara disebut membutuhkan waktu dan pendekatan yang tidak sederhana.
Kabag Jatiner Sekretariat NCB Hubinter Polri, Kombes Ricky Purnama, menegaskan bahwa penanganan buronan internasional tidak bisa disamakan dengan penangkapan di dalam negeri. Banyak faktor teknis dan nonteknis yang harus disesuaikan.
Perbedaan Sistem Hukum Jadi Tantangan Utama
Ricky menjelaskan, setiap negara memiliki sistem hukum, struktur penegak hukum, serta kebijakan politik yang berbeda. Kondisi ini membuat proses pemulangan buronan harus mengikuti ketentuan negara tempat pelarian tersebut berada.
“Karena ada beberapa dinamika yang harus kita sesuaikan, mulai dari perbedaan sistem hukum, sistem politik, hingga struktur organisasi aparat penegak hukum,” ujar Ricky dalam konferensi pers, Minggu (1/2).
Ia menambahkan, seluruh langkah yang dilakukan Polri harus tetap mematuhi aturan hukum negara yang diduga menjadi lokasi persembunyian Riza Chalid.
Koordinasi Diplomatik Terus Dilakukan
Saat ini, Hubinter Polri terus menjalin komunikasi intensif dan pendekatan diplomatik dengan otoritas terkait di luar negeri. Upaya tersebut dilakukan guna memperlancar proses penegakan hukum terhadap buronan kelas kakap itu.
Selain itu, red notice Interpol atas nama Mohammad Riza Chalid telah disebarkan ke 196 negara anggota Interpol, sehingga ruang gerak pelarian semakin terbatas.
“Secara teknis kami sudah berkoordinasi dengan counterpart kami, termasuk dengan Interpol Lyon,” jelas Ricky.
Sebagai informasi, Riza Chalid telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 19 Agustus 2025, setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung.
Dalam perkara korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina, Kejagung menetapkan 18 tersangka, termasuk jajaran petinggi Pertamina dan pelaku usaha sektor migas.
Nama-nama yang terseret antara lain Riva Siahaan (Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga), Yoki Firnandi (Direktur Utama PT Pertamina International Shipping), hingga Muhammad Kerry Andrianto Riza, anak Riza Chalid.
Total kerugian negara dalam kasus ini disebut mencapai Rp285 triliun, terdiri dari kerugian keuangan negara sebesar Rp193,7 triliun dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp91,3 triliun.
