Harian Berita — Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memberikan tanggapan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan perkara yang mempersoalkan keabsahan syarat pendidikannya saat maju sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
Gibran mengatakan dirinya menghormati seluruh proses yang telah berlangsung di MK. Ia memilih tidak memperpanjang polemik dan menegaskan akan tetap menjalankan tugas sebagai wakil presiden.
“Kita hormati seluruh tahapan-tahapan dan proses-proses yang ada di MK. Yang paling penting sekarang, saya akan terus fokus bekerja untuk masyarakat dan mensukseskan visi-misi dan program dari Bapak Presiden selaku pimpinan kami,” kata Gibran kepada wartawan, Rabu (7/10).
Pernyataan tersebut disampaikan sehari setelah MK menyelesaikan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
MK Nyatakan Permohonan Tidak Dapat Diterima
Dalam putusannya pada Selasa (6/10) malam, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima. Salah satu pertimbangan utamanya berkaitan dengan kedudukan hukum atau legal standing para pemohon.
Perkara tersebut diajukan oleh Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, serta Tiurma M.S. Sihombing.
Para pemohon sebelumnya mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden dalam Pemilu 2024.
MK menilai para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara dalam rezim perselisihan hasil pemilu presiden dan wakil presiden. MK juga mempertimbangkan bahwa status Gibran sebagai calon wakil presiden telah berakhir setelah pasangan calon terpilih dilantik dan disumpah sebagai presiden serta wakil presiden pada 20 Oktober 2024.
Meski permohonan akhirnya tidak dapat diterima, persidangan mengungkap fakta mengenai dokumen pendidikan Gibran.
MK menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk menunjukkan bahwa Gibran telah menamatkan pendidikan yang setara dengan SMA atau sederajat.
Dalam pertimbangannya, MK menyebut dokumen yang digunakan sebagai dasar penerbitan surat keterangan penyetaraan ijazah luar negeri bukan berupa ijazah atau dokumen kelulusan.
Keterangan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dalam persidangan menyebut dokumen yang tersedia antara lain certificate of attendance, academic records, dan explanation of grades.
MK kemudian menilai dokumen tersebut tidak menunjukkan bukti kelulusan atau tamat dari suatu jenjang pendidikan. Certificate of attendance, misalnya, dipandang sebagai bukti kehadiran dalam proses pembelajaran, bukan dokumen yang menyatakan seseorang telah menyelesaikan pendidikan.
Gibran Singgung Pendidikan hingga S1
Menanggapi temuan tersebut, Gibran memberikan jawaban singkat ketika ditanya mengenai status pendidikan SMA yang menjadi salah satu pokok pembahasan dalam perkara.
Ia mengatakan dirinya tidak mungkin dapat melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi apabila memang tidak menyelesaikan jenjang SMA.
“Ya kalau saya nggak lulus SMA, kan saya nggak mungkin bisa kuliah. Saya kan kuliah sampai S1 juga di Singapura,” ujar Gibran.
Pernyataan itu menjadi respons Gibran terhadap bagian putusan yang menyinggung tidak ditemukannya dokumen yang dinilai sebagai bukti kelulusan pendidikan setara SMA di luar negeri.
Dalam pertimbangannya, MK tidak kemudian menjadikan temuan mengenai dokumen pendidikan tersebut sebagai dasar untuk mendiskualifikasi Gibran dari posisi wakil presiden.
Mahkamah menyatakan persoalan mengenai keabsahan dan pemenuhan syarat pendidikan calon presiden maupun calon wakil presiden pada dasarnya berkaitan dengan kewenangan lembaga yang memiliki tugas menilai persyaratan pencalonan.
Dengan demikian, putusan perkara tersebut tidak berujung pada pembatalan posisi Gibran sebagai Wakil Presiden. Amar putusan menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum.
Bagi Gibran, proses hukum tersebut kini telah menjadi bagian dari perjalanan pencalonannya pada Pilpres 2024. Setelah memberikan tanggapan, ia menegaskan kembali pilihan untuk mengarahkan perhatian pada pekerjaannya sebagai wakil presiden serta menjalankan program pemerintahan bersama Presiden.
