Syarat Masuk Jabodetabek Saat Darurat PPKM

Harian Berita – Pemerintah kini tengah menerapkan PPKM atau Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat darurat di Pulau Jawa dan Bali mulai dari tanggal 3 hingga 20 Juli 2021.

PPKM ini dilakukan untuk menekan penambahan penularan Covid-19 yang kini semakin menggana. Belum lagi dengan adanya varian baru virus corona, Alpha, Beta, Delta dan Kappa yang diyakini lebih cepat menular dan menimbulkan gejala berat pada pengidapnya.

Syarat Masuk Jabodetabek dan Melewati Pos Penyekatan Selama PPKM Darurat Jawa-Bali Halaman all - Kompas.com

 

Selama kegiatan PPKM darurat Jawa-Bali ini, seluruh masyarakat diminta untuk mengurangi mobilitas dan di rumah saja.

Uupaya membatasi mobilitas warga ini diterapkan dengan aturan yang lebih ketat, seperti membuat pos penyekatan di pintu masuk di daerah ataupun wilayah aglomerasi, termasuk Jabodetabek.

Sebenarnya, pos penyekatan ini tidak sepenuhnya menutup pintu masuk ke suatu wilayah, namun tetap ada sejumlah peraturan bagi masyarakat yang memiliki keperluan untuk masuk ke wilayah tersebut.

Syarat Masuk Jabodetabek

Syarat untuk dapat masuk ke wilayah Jabodetabek selama PPKM darurat juga sudah diatur dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan nomor 43 tahun 2021, tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19, adalah:

1. Menunjukkan kartu vaksin Covid-19

Untuk para pengguna transportasi darat (perjalanan jarak jauh) wajib menunjukkan kartu vaksin Covid-19, minimal dosis pertama. Perjalanan jarak jauh yang dimaksud adalah perjalanan dengan jarak minimal 250 kilometer atau minimal waktu perjalanan empat jam.

2. Menunjukkan Surat Keterangan Negatif Covid-19

Selanjutnya, mereka para pengguna perjalanan wajib menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19 melalui tes RT-PCR (tes swab) dan tes antigen. Sampel tes swab (PCR) tersebut diambil maksimal dalam kurun waktu 2×24 sebelum keberangkatan. Untuk sampel tes antigen diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.

3. Syarat Khusus Pengemudi dan Pembantu Pengemudi Kendaraan Logistik

Lalu, untuk para pengemudi dan pembantu pengemudi yang belum melakukan vaksinasi diarahkan untuk melakukan vaksinasi oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 jika mereka tersedia di lokasi simpul transportasi darat.

4. Pembatasan Kapasitas Angkut

Untuk kendaraan bermotor umum atau kendaraan pribadi wajib mengurangi kapasitas hingga 50 persen.

Surat Edaran Kementerian Perhubungan ini sendiri mulai berlaku efektif pada 5-20 Juli 2021, dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan maupun perkembangan terakhir di lapangan.