Tak Pecat Raden Brotoseno, Ini Alasan Polri

Harian Berita – Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo mengatakan, bahwa pihaknya tak memecat AKBP Raden Brotoseno walau dia telah menjadi terpidana kasus penerimaan suap. Hal ini lantaran dia memiliki prestasi.

Sambo menilai, pertimbangan tersebut berdasarkan pernyataan atasan Brotoseno saat berdinas di Korps Bhayangkara.

“(Pertimbangan sidang etik) Adanya pernyataan atasan AKBP R. Brotoseno dapat dipertahankan menjadi anggota Polri dengan berbagai pertimbangan prestasi dan perilaku selama berdinas di kepolisian,” ujar Sambo kepada awak media, senin (30/5).

Menurutnya, Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) juga mempertimbangkan rangkaian penyuapan kepada Brotoseno yang dari terpidana lain atas nama Haris Artur Haidir dalam kasus tersebut.

Tak hanya itu, Propam juga memberi pertimbangan Brotoseno hanya menjalani masa hukuman tiga tahun tiga bulan dari putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi lima tahun, sebab dia berkelakuan baik.

“AKBP R Brotoseno menerima keputusan Sidang KKEP dimaksud dan tidak mengajukan banding,” ujarnya.

Dalam kasus ini, Brotoseno menerima sanksi internal berupa pemindahtugasan dari jabatannya semula ke jabatan yang bersifat demosi.

Bukan hanya itu, Brotoseno juga diminta untuk membuat permintaan maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan/atau secara tertulis kepada pimpinan Korps Bhayangkara.

Pemberian sanksi itu sendiri didasari dari putusan Nomor: PUT/72/X/2020 tertanggal 13 Oktober 2020.

Dalam sidang tersebut, Brotoseno dikatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 7 ayat (1) huruf b, Pasal 7 ayat (1) huruf c, Pasal 13 ayat (1) huruf a, Pasal 13 ayat (1) huruf e Peraturan Kapolri Nomor 14 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian RI.

Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta penjelasan dari Polri mengenai status keanggotaan Raden Brotoseno. Surat tersebut disampaikan pada bulan Januari lalu lantaran Brotoseno diduga kembali aktif bekerja di Bareskrim Polri usai selesai menjalani masa pidana atas kasus suap.

Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana mengungkit pernyataan mantan Kapolri Tito Karnavian pada 19 November 2016 silam, yang mana mengatakan akan mengeluarkan Brotoseno dari Polri apabila yang bersangkutan divonis di atas dua tahun penjara.

Seperti diketahui sebelumnya, Brotoseno adalah seorang terpidana dalam kasus penerimaan suap dari pengacara kasus korupsi cetak sawah di Kalimantan periode 2012-2014. Ia divonis bersalah dan harus menjalani pidana penjara selama lima tahun.

Brotoseno pun diketahui sudah bebas bersyarat semenjak 15 Februari 2020. Ia dinilai sudah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk menerima hak remisi dan pembebasan bersyarat sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 3 Tahun 2018.