Harian Berita — Kasus dugaan penipuan yang dilakukan penyelenggara pernikahan (wedding organizer/WO) Marwah kini memasuki tahap penyidikan lebih lanjut. Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Timur telah menetapkan pasangan suami istri berinisial RM dan ER sebagai tersangka setelah diduga menipu puluhan calon pengantin dengan kerugian mencapai miliaran rupiah.
Kedua tersangka yang juga merupakan pemilik WO Marwah tersebut telah ditahan usai diamankan polisi di sebuah rumah kontrakan di wilayah Cililin, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat. Penangkapan dilakukan setelah keduanya diduga berupaya menghindari proses hukum dengan berpindah tempat usai kasus mereka ramai diperbincangkan di media sosial.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKP Bayu Kurniawan menjelaskan, para korban awalnya mengetahui layanan WO Marwah melalui promosi yang diunggah di akun media sosial Instagram. Iklan tersebut menawarkan berbagai paket pernikahan dengan harga yang dinilai lebih murah dibandingkan penyedia jasa serupa.
Ketertarikan calon pelanggan kemudian berlanjut ke komunikasi melalui aplikasi WhatsApp. Dalam percakapan tersebut, pihak WO menawarkan beragam promo dan kemudahan pembayaran yang membuat banyak calon pengantin tertarik menggunakan jasa mereka.
“Pada saat komunikasi melalui WhatsApp itulah para tersangka menawarkan promo-promo terhadap paket pernikahan yang ditawarkan kepada para korban,” ujar Bayu.
Seiring berjalannya waktu, para korban mulai menyetorkan uang muka hingga pelunasan sesuai kesepakatan. Namun, sejumlah pasangan mengaku tidak mendapatkan layanan yang dijanjikan. Bahkan beberapa di antaranya harus menghadapi ketidakjelasan menjelang hari pernikahan karena pihak WO sulit dihubungi.
Modus Gali Lubang Tutup Lubang Terungkap
Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi menemukan bahwa pasangan suami istri tersebut menjalankan bisnisnya dengan pola keuangan yang tidak sehat. Uang yang diterima dari klien baru diduga digunakan untuk membiayai kebutuhan acara milik klien lain yang telah lebih dulu memesan jasa mereka.
Menurut Bayu, praktik tersebut membuat arus kas perusahaan bergantung pada masuknya pembayaran baru dari pelanggan berikutnya. Ketika jumlah pemasukan tidak lagi mampu menutupi berbagai kewajiban yang harus dibayar, masalah keuangan mulai muncul dan berdampak pada pelaksanaan sejumlah acara pernikahan.
“Uang yang didapat dari klien lain digunakan untuk menyelenggarakan pesta pernikahan klien sebelumnya. Jadi secara tidak langsung mereka menggunakan pola gali lubang tutup lubang,” jelas Bayu.
Penyidik menduga pola tersebut telah berlangsung cukup lama hingga akhirnya memicu keluhan dari banyak pelanggan. Sejumlah calon pengantin mengaku telah membayar sebagian besar biaya pernikahan, namun layanan yang dijanjikan tidak dapat direalisasikan sesuai kontrak.
Istri Ternyata Residivis Kasus Serupa
Dalam proses penyidikan, polisi juga menemukan fakta bahwa tersangka ER ternyata pernah terlibat kasus serupa di wilayah Jawa Barat. Status residivis itu diketahui setelah penyidik melakukan pemeriksaan mendalam terhadap latar belakang kedua tersangka.
“Dari hasil pemeriksaan kami diketahui bahwa tersangka ER merupakan residivis dalam tindak pidana yang serupa di wilayah Jawa Barat,” kata Bayu.
Temuan tersebut menjadi salah satu aspek yang turut didalami penyidik untuk mengetahui pola kejahatan yang dilakukan para tersangka selama menjalankan bisnis wedding organizer.
Sementara itu, polisi memastikan hingga saat ini belum menemukan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut. Penyidik masih fokus mendalami peran RM dan ER sebagai pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan WO Marwah.
58 Korban dengan Kerugian Rp2,6 Miliar
Berdasarkan pendataan sementara, sedikitnya terdapat 58 calon pengantin yang diduga menjadi korban dalam kasus ini. Total kerugian yang tercatat mencapai sekitar Rp2,6 miliar.
Meski demikian, jumlah tersebut masih berpotensi bertambah. Polisi menduga masih ada korban lain yang belum melapor, termasuk dari wilayah di luar Jakarta Timur seperti Bekasi dan daerah lainnya.
Polres Metro Jakarta Timur juga membuka koordinasi dengan kepolisian di wilayah lain apabila terdapat laporan serupa. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh korban mendapatkan kesempatan melaporkan kerugian yang dialami.
“Kami terus melakukan pendalaman dan tidak menutup kemungkinan ada penambahan jumlah korban maupun nilai kerugian,” ujar Bayu.
Atas perbuatannya, RM dan ER dijerat Pasal 492 KUHP tentang perbuatan curang dan Pasal 486 KUHP mengenai penggelapan. Keduanya terancam hukuman pidana penjara maksimal empat tahun.
Hingga kini, penyidik masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap keseluruhan rangkaian dugaan penipuan yang dilakukan WO Marwah, termasuk menelusuri aliran dana para korban dan kemungkinan adanya korban tambahan yang belum terdata.
