Janji Kapolri Selesaikan Sidang Etik Kasus Sambo

Harian Berita – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berjanji akan segera menyelesaikan proses sidang etik profesi kepada para personel yang terlibat kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo. Penyelesaian proses sidang etik ini akan dilakukan dalam 30 hari mendatang.

Listyo menjelaskan, hal ini dilakukan guna memberikan kepastian hukum kepada para terduga pelanggar etik profesi ini.

“Kami tentunya berkomitmen untuk segera menyelesaikan proses sidang kode etik profesi ini dalam waktu 30 hari ke depan,” ujar Listyo dalam rapat di Komisi III DPR, pada Rabu (24/8).

Ia menjelaskan, saat ini pemeriksaan etik yang dilakukan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri masih terus berlangsung. Ditegaskan olej Listyo, jika ditemukan adanya dugaan tindak pidana, maka penyidik juga akan segera melakukan proses hukum.

“Tentunya dalam proses ini kita temukan adanya perbuatan lain yang memenuhi unsur pidana, kami akan melaksanakan penegakan hukum sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

Listyo merinci, hingga saat ini penyidik sudah memeriksa 97 personel Polri terkait kasus penembakan yang membubuh Brigadir J. Dari jumlah tersebut, 35 orang di antaranya diduga telah melanggar etik profesi ini.

Tidak hanya itu, ada sebanyak 18 dari total 35 personel yang kini sudah ditempatkan di tempat khusus. Dua orang di antaranya sudah ditahan sebab mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Adapun para tersangka dalam kasus ini di antaranya, Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Richard Eliezer, asisten rumah tangga Kuat Maruf atau KM, serta Putri Candrawathi yang merupakan istri dari Ferdy Sambo.

Mereka terjerat dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.