Begini Peran Putri dalam Pembunuhan Berencana Brigadir J

Harian Berita – Peran dan keberadaan dari istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC) dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, diungkapkan oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim).

Kabareskrim Komjen Agus Andrianto menjelaskan, saat itu Putri berada di lantai 3 rumah dinas, Kompleks Polri Duren Tiga, ketika Bharada Richard Eliezer (E) dan Bripka Ricky Rizal (RR) diminta untuk menembak Brigadir J.

“Ada di lantai 3 saat Ricky dan Richard ditanya kesanggupan untuk menembak Yosua,” jelas Agus kepada awak media, Sabtu (20/8).

Kemudian, Agus mengatakan jika Putri lah yang mengajak Bharada E, Bripka RR, KM, dan Brigadir J berangkat dari rumah pribadi yang berada di Jalan Saguling ke rumah dinas di Kompleks Polri Duren Tiga.

“Mengajak berangkat ke Duren tiga bersama RE, RR, KM, Alm J,” tambahnya.

Tidak hanya itu, Agus juga berkata, Putri jadi salah satu orang yang juga menjalankan skenario buatan Sambo. Diketahui, Putri bersama FS ketika Bharada E, Bripka RR, dan KM dijanjikan sejumlah uang bayaran.

“Mengikuti skenario yang dibangun oleh FS, [dan] bersama FS saat menjanjikan uang kepada RE, RR dan KM,” ujarnya.

Tersangka baru

Putri sendiri merupakan tersangka baru dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Di mana sebelumnya, tim khusus Polri sudah menjerat empat orang sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan ini.

Mereka yakni Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan KM alias Kuwat Maruf.

Semenrera itu, kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis mengaku menghormati penetapan kliennya sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J. Arman berharap agar berkas perkara dari kliennya ini segera dilimpahkan ke pengadilan.

“Kami berharap seluruh proses dapat segera dilimpahkan ke pengadilan agar segala konstruksi kasus ini dapat diuji dalam proses pengadilan,” kata Arman Hanis dalam keterangannya, Jumat (19/8).