Harian Berita – Sri Sultan Hamengku Buwono X selaku Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) meyakini jika hukuman pidana penjara tak cukup untuk menekan fenomena kejahatan jalanan alias klitih oleh pelaku lainnya.
Sultan menyebut jika tak hanya tugas aparat penegak hukum saja, namun keluarga juga turut memiliki peran vital mencegah anak-anak mereka tak terjerumus pada tindak kejahatan, khususnya klitih.
“Upaya (mengantisipasi) lain (selain aparat dan keluarga), saya belum menemukan. Lha wong nyatanya di sel (hukuman penjara) juga tetap terjadi. Sekarang, bagaimana keluarga itu bisa membangun konsolidasi sendiri. Kalau kebebasan itu dilepas, (anak) pergi tidak pernah pulang, ya susah,” ujar Sultan di Yogyakarta, pada Senin (27/3).
Sultan melihat hal penting persoalan kekerasan jalanan ini adalah bagaimana peran orang tua untuk membatasi anak selama mereka masih berstatus di bawah umur. Dia juga menegaskan bahwa orangtua perlu lebih memperhatikan keberadaan anak di rumah.
“Dalam arti, ya di malam hari orangtua mau bangun untuk lihat tempat tidur anaknya, apakah ditempati atau tidak. Asal orang tua mau begitu, mau membangun dialog yang baik. Saya kira hal seperti itu manusiawi dan harus bisa dilakukan,” kata Raja Keraton Yogyakarta tersebut.
Sejauh ini aturan mengenai jam malam untuk menekan kasus klitih belum perlu diterapkan, sebab hanya akan memicu pro dan kontra di tengah publik. Sementara itu, Sultan masih mempertimbangkan wacana mengenai pengadaan sekolah khusus bagi anak yang terlibat kekerasan jalanan.
“Kalau ada sekolah khusus, apakah orang tua atau si anak mau. Dan persoalan sekian puluh tahun yang lalu sama sekarang kan beda. Saat ini (anak) cenderung lebih karena merasa bebas saja,” ucapnya.
Kasus Klitih di DIY

Sebelumnya, kasus klitih dilaporkan kembali muncul di wilayah DIY, tepatnya di Kota Yogyakarta, pada Jumat (24/3) pagi.
Total 15 pelaku, di mana 9 di antaranya berstatus anak bawah umur, mereka ditangkap atas dugaan tindak penganiayaan pada seorang anak berusia 15 tahun.
Kasus ini terjadi dipicu setelah korban dan rombongannya hendak melakukan perang sarung dengan kelompok tertentu, akan tetapi terjadi gesekan dengan kubu pelaku di tengah perjalanan.
Kapolda DIY Irjen Pol Suwondo Nainggolan mengatakan, bahwa ada 42 laporan polisi menyangkut kasus klitih di wilayahnya yang melibatkan remaja atau anak-anak bawah umur sebagai pelakunya.
Suwondo menilai, angka tersebut adalah akumulasi dari jumlah laporan masuk selama bulan Januari sampai Februari 2023.
Tak hanya itu, terdapat 10 kasus kejahatan jalanan yang dilakukan dengan modus lain. Contohnya saja penarikan kendaraan secara paksa oleh debt collector atau kasus perampasan lainnya yang tak masuk kategori klitih.
“Selama Januari-Februari ada 52 laporan polisi terkait kejahatan jalanan, di mana 42 (di antaranya) itu adalah kejahatan jalanan yang pelakunya adalah anak-anak dan remaja, yang kita sebut dengan kejahatan jalanan anak-anak,” ujar Suwondo di Mapolresta Yogyakarta.
Suwondo melanjutkan, dari 42 laporan tersebut sebanyak 26 di antaranya telah terjadi konflik. Sementara separuhnya lagi dapat diantisipasi oleh anggota maupun masyarakat sehingga baru mengarah ke kepemilikan senjata tajam tanpa izin.
Suwondo menyebut, di Ramadan 1444 H ini, pihaknya pun mengantisipasi angka kejahatan jalanan oleh pelaku anak atau remaja cenderung meningkat. Aktivitas perang sarung pun memicu naiknya jumlah kasus tersebut.
Suwondo menyatakan, bahwa kepolisian sudah mengamankan sedikitnya 20 orang yang terlibat perang sarung hingga Minggu (26/3). Yang terbaru, 7 orang di Kabupaten Gunungkidul dan 4 di Sleman yang terjaring dalam satu hari kemarin.
“Terhadap mereka memang belum terjadi tindakan pidana, tidak juga ada benda-benda yang bisa dijerat dengan hukum dan segera dipanggil orangtua dan gurunya untuk segera dilakukan pembinaan,” ujarnya.
“Secara angka turun, tapi kalau bicara soal pencegahan banyak sekali. Nah 26 laporan polisi, kalau kami tangkap 3 (tindaklanjuti laporan) sejumlah sekitar 90 orang jadi tersangka. Ini jumlahnya terlalu besar,” imbuhnya.
