Harian Berita – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri telah menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu dengan berat 50 kilogram asal Malaysia.
Diketahui, kasus ini terungkap ketika pihak kepolisian menerima informasi mengenai peredaran barang haram tersebut lewat jalur laut dari Malaysia ke Aceh pada Februari 2023 lalu.
Dari informasi yang ada itulah, pada 2 Maret tim berhasil menangkap dua tersangka beserta barang bukti di Jalan Raya Medan-Banda Aceh, Kabupaten Aceh Utara.
“Tim melakukan penangkapan terhadap dua tersangka atas nama AS dan RJ dengan barang bukti 50 kg sabu,” jelas Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar pada awak media, Senin (20/3).
“AS adalah sebagai pengendali di mana saudara RJ membawa mobil satu unit Inova Reborn pelat Medan BK. Saudara AS mengisinya dengan narkotika 50 kilogram sabu dan diserahkan kembali kepada saudara RJ,” imbuhnya.
Bukan hanya dua tersangka, Krisno juga mengatakan, bahwa pihaknya juga menangkap seseorang berinisial HA, yang merupakan anak dari AS. Dalam kasus ini, HA memiliki peran sebagai tekong atau pihak yang mengambil sabu di tengah laut.
Dari hasil penyidikan, AS mengaku jika dia diperintahkan oleh seseorang berinisial TH untuk menyelundupkan barang harap tersebut.
Krisno menjelaskan jika saat ini pihaknya masih mengejar sosok berinisial TH dan seseorang berinisial I yang juga ikut serta dalam kejahatan tersebut.
“TH sebenarnya yang paling atas posisinya dan yang turut serta melakukan saudara I,” ujarnya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 AYAT 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman pidana mati.
