Harian Berita – Haris Azhar dan Fatiah Maulidiyanty yang merupakan aktivis HAM tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (3/4).
Diketahui, mereka akan menjalani sidang perdana sebagai terdakwa pencemaran nama baik terhadap Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan.
Dikutip dari CNNIndonesia.com yang berada di lokasi, Haris dan Fatiah datang bersama dengan tim penasihat hukum pada pukul 09.35 WIB.
Mereka hanya senyum sembari berjalan menuju ruang sidang utama PN Jaktim dan tidak banyak kata yang keluar dari keduanya.
Saat memasuki area sidang, Haris dan Fatiah masih santai berbincang dan berkelakar satu sama lain bersama tim hukum sambil menanti sidang yang rencananya akan digelar pukul 10.00 WIB.
Berkas perkara Haris dan Fatia mengantongi nomor: 202/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Tim dan 203/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Tim. Jaksa penuntut umum atas nama Yanuar Adi Nugroho.
Haris dan Fatiah didakwa telah melanggar Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU 11/2008 tentang ITE atau Pasal 14 ayat (2) subsidair Pasal 15 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 310 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pencemaran nama baik
![]()
Proses hukum terjadi berawal dari laporan Luhut yang merasa nama baiknya dicemarkan oleh Haris dan Fatia terkait siniar berjudul ‘Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!’.
Yang kemudian, laporan polisi dilayangkan pada September 2021, dan teregister dengan nomor: LP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA. Polisi pun lantas menetapkan Haris dan Fatia sebagai tersangka.
Sementara itu, Koalisi Masyarakat Sipil memberikan penolakan pembungkaman pemerintah, di mana salah satunya lewat kriminalisasi aktivis Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti terkait pencemaran nama baik Luhut.
“Di ranah publik, masyarakat yang menyampaikan pendapat justru direpresi oleh aparat keamanan. Di sisi lain, kebebasan di ranah digital kita juga semakin terenggut dengan adanya produk hukum seperti halnya UU ITE,” sebagaimana bunyi keterangan resmi koalisi masyarakat sipil, Minggu (2/4).
Koalisi menyebut jika semua ancaman-ancaman yang muncul itu karena kesewenangan negara yang tidak menghentikan langkah masyarakat untuk terus menagih pemenuhan keadilan dan hak asasi manusia di Indonesia.
“Kami menyerukan solidaritas sebesar-besarnya kepada seluruh warga yang sampai hari ini menjadi korban kriminalisasi dan juga ancaman-ancaman akibat aktivitasnya membela lingkungan, kebebasan akademis, kebebasan pers dan ketidakadilan,” katanya.
Fatia sendiri merupakan Koordinator KontraS, sementara Haris merupakan pendiri Lokataru. Saat ini status keduanya telah dekat pada proses sidang peradilan.
