Harian Berita – Vonis 9 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider 3 bulan kurungan diterima oleh Muhamad Nasir alias Daeng dalam kasus narkoba yang melibatkan mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa.
Menurut majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Daeng terbukti melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang memiliki berat lebih dari 5 gram.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhamad Nasir alias Daeng dengan pindana penjara selama sembilan tahun,” kata ketua majelis hakim Jon Saragih, ketika membacakan amar putusan di PN Jakarta Barat, pada Rabu (10/5).
Ketika menjatuhkan putusan, hakim juga mempertimbangkan sejumlah keadaan yang memberatkan dan meringankan bagi Daeng.
Hal memberatkan ini adalah perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas narkotika.
Sementara untuk hal yang meringankan, Daeng dianggap merasa bersalah dan menyesali perbuatannya.
Dia dinilai terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Putusan yang lebih ringan
Diketahui putusan ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum, yakni Daeng dihukum dengan pidana 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider tiga bulan kurungan.
Tindak pidana ini turut melibatkan Teddy Minahasa, AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti alias Anita, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang, Mantan Kapolsek Kali Baru, Jakarta Utara Kompol Kasranto, dan Syamsul Maarif.
Untuk Teddy sendiri telah divonis dengan pidana seumur hidup pada Selasa (9/5) lalu.
