Harian Berita – Seperti diberitakan, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah mencabut status darurat infeksi virus corona penyebab Covid-19.
Lalu, apa sebenarnya arti pencabutan status darurat Covid WHO ini?
WHO mengumumkan pencabutan status itu pada Jumat (5/5) lalu. Mereka mengatakan, bahwa Covid-19 bukan lagi sebagai darurat kesehatan global.
Dirjen WHO Tedros Ghebreyesus menyatakan, tren penurunan kasus positif terpantau terus terjadi lebih dari setahun.
“Tren ini telah memungkinkan sebagian besar negara untuk hidup kembali seperti yang kita tahu sebelum [ada] Covid-19,” ujar Tedros, dikutip dari CNN.
Dia menjelaskan, pihaknya telah menerima usulan dari komite darurat untuk mengakhiri darurat kesehatan masyarakat. Untuk status darurat Covid-19 itu sendiri diumumkan WHO Januari 2020 lalu.
Arti pencabutan status darurat Covid WHO

Covid-19 sendiri sebelumnya diberi status darurat atau public health emergency of international concern (PHEIC). Sebagaimana dilaporkan Vox, PHEIC merupakan ‘alarm’ terkeras yang dibunyikan WHO dalam situasi outbreak (kejadian luar biasa).
Fungsi utama PHEIC adalah alat komunikasi untuk memperingatkan negara-negara anggota WHO mengenai perlunya mengaktifkan sistem respons dan kesiapsiagaan nasional mereka.
Menurut peneliti senior di Center for Global Development, Victoria Fan, pada dasarnya PHEIC merupakan dorongan bagi negara-negara untuk menanggapi patogen dengan sangat serius.
“PHEIC COVID-19 telah mendorong negara-negara untuk meningkatkan kapasitas fungsional mereka, terutama terkait dengan koordinasi darurat, pengawasan kolaboratif, perawatan klinis, dan komunikasi risiko serta keterlibatan komunikasi,” sebagaimana tertulis dalam laman resmi WHO.
Sebenarnya, pencabutan status darurat Covid WHO ini sendiri secara tidak langsung membuka peluang bagi negara-negara anggota untuk tak lagi menitikberatkan isu kesehatan pada Covid-19.
Fan pun menjelaskan, sebelum pengumuman ini dirilis, dengan sendirinya negara-negara sudah menarik perhatian dan langkah mitigasi terkait pandemi.
“Banyak negara telah bergerak maju dan memiliki prioritas politik dan kebijakan lainnya, dengan meningkatnya utang, inflasi, dan segala macam jenis krisis lainnya yang meningkat,” jelasnya.
Seperti halnya Indonesia, sejak tahun lalu pun sudah melonggarkan berbagai aturan terkait Covid-19. Presiden Joko Widodo mengumumkan masyarakat boleh melepas masker ketika beraktivitas di luar ruangan.
Namun, aturan pakai masker harus dipatuhi ketika berada di ruang tertutup dan transportasi publik.
“Untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik tetap harus gunakan masker,” kata Jokowi dalam pernyataan pers yang disampaikan di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Mei 2022 lalu.
